Tanggamus
Polres Tanggamus Gerebek Pengedar Narkoba di Pugung, Sita 4,8 Gram Sabu
Tersangka Dedi Apriawan (32), warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar sabu di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.
Tersangka Dedi Apriawan (32), warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, dari hasil informasi masyarakat dan telah kami selidiki," ujar Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (27/12/2020).
Dedi diduga sebagai pemilik 4,9 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 16 paket.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Baradatu Diamankan karena Konsumsi Sabu
Baca juga: Bawa 84 Kg Sabu, Kurir asal Banjarmasin Ditangkap saat Transit di Bandar Lampung
"Keseluruhan barang bukti diduga sabu totalnya seberat 4,9 gram, dompet, dan ponsel merek Nokia warna hitam," terang Indra.
Dengan barang bukti belasan paket sabu, Dedi diduga sebagai pengedar.
Dedi dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Lapas Kota Agung Masih Larang Kunjungan Warga Binaan |
![]() |
---|
Kisah Petani Bunga Sedap Malam Asal Tanggamus, Supriadi Tak Bisa Penuhi Permintaan Akibat Hujan |
![]() |
---|
Disdukcapil Tanggamus Akan Lakukan Perekaman Keliling e-KTP, Kejar Target Wajib KTP |
![]() |
---|
Lapas Kota Agung Rutin Rapid Tes Warga Binaan Baru dan yang Akan Jalani Asimilasi |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|