Way Kanan
Gadis 16 Tahun di Baradatu Diamankan karena Konsumsi Sabu
Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus remaja berinisial JAT itu di rumahnya, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Seorang gadis berusia 16 tahun di Baradatu, Way Kanan diamankan karena mengonsumsi sabu.
Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus remaja berinisial JAT itu di rumahnya, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan, penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi terjadi penyalahgunaan narkotika di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Baca juga: Bawa 84 Kg Sabu, Kurir asal Banjarmasin Ditangkap saat Transit di Bandar Lampung
Baca juga: SPG di Bandar Lampung Mengaku Dicabuli Satpam Mal karena Dituduh Konsumsi Narkoba
“Anggota melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan,” kata Firmansyah, Sabtu (26/12/2020).
Polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,11 gram dan alat isap.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Firmansyah.
Tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)