Berita Lampung

Pria Pringsewu Diamankan karena Berbuat Asusila terhadap Bocah 14 Tahun

AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan perbuatan asusila.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pringsewu
ASUSILA - Seorang warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu diamankan karena diduga melakuan perbuatan asusila. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pria berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Saat itu, terduga pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan pihak keluarga korban.

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Rosali, Rabu (22/4/2026)

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban yang masih berusia 14 tahun sebelumnya datang ke rumah pelaku setelah dihubungi karena ada sesuatu hal yang ingin dibahas.

Di lokasi, pelaku malah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan penanganan di RSUD Pringsewu.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. 

Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.

“Terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosali.

Dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku sampai nekat melakukan tindak asusila terhadap korban karena tak mampu menahan nafsu akibat keseringan menonton video porno. 

Masih menurut Rosali, bahwa antara korban dan pelaku memang sebelumnya telah saling kenal dan keduanya mengaku baru 3 hari menjalin hubungan asmara saat tindak asusila tersebut terjadi.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, hasil visum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.

Dia menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved