Berita Lampung

Massa Aksi Geruduk Pengadilan Tipikor, Minta Adili Penerima TPPU Kasus SPAM Pesawaran

Massa aksi mendatangi Pengadilan Tipikor Tanjungkarang minta agar segera diadili penerima TPPU kasus SPAM Pesawaran.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ADILI PENERIMA TPPU - Massa aksi demo di depan kantor PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/4/2026). Minta adili penerima TPPU Kasus SPAM Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Massa aksi mendatangi Pengadilan Tipikor Tanjungkarang minta agar segera diadili penerima TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kasus SPAM Pesawaran, Selasa (21/4/2026). 

Koordinator aksi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Rustam Efendi mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Lampung mengusut tuntas TPPU SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 senilai Rp 8,2 miliar. 

"Kami memohon kepada APH yakni PN Tipikor agar mengadili para pelaku TPPU kasus SPAM Pesawaran," kata Rustam Efendi, Selasa (21/4/2026). 

Pihaknya mendukung penuh Kajati untuk segera menetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun 2022.

"Segera tetapkan tersangka TPPU SPAM Pesawaran Tahun 2022 yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti tas branded dengan berbagai macam merek. Serta sertifikat Tanah SHM Nomor 3477 dengan luas sekitar 390 meter persegi pada 11 Agustus Tahun 2023," terangnya.

Baca Juga: Massa Aksi Desak Kejati Lampung Usut Dugaan TPPU Kasus SPAM Pesawaran, Nama Nanda Terseret

"Sesuai dengan fakta persidangan dan telah disita Kejati Lampung harus diungkap demi keadilan rakyat Kabupaten Pesawaran dan Lrovinsi Lampung," terusnya.

Massa aksi meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat Provinsi Lampung, khusus masyarakat Pesawaran

Kejati Lampung telah menyita beberapa aset atas nama Nanda hingga tanda tangan dipalsukan.

"Namun sampai dengan hari ini, proses hukum tidak jelas. Apakah akan adanya pengembangan kasus yang mengarah kepada TPPU. Di dalamnya Ibu Nanda Indira terlibat dalam kasus SPAM itu," tegas Rustam.

Kemudian ada beberapa aset yang memang sudah disita oleh Kejati Lampung yakni 8 unit tas bermerek dengan harga ratusan juta rupiah. 

Kemudian 24 sertifikat diduga atas nama salah satunya Nanda Indira.

Hingga salah satu lahan yang ada di Kotabumi, Lampung Utara yang mana lahan tersebut di wilayah Pesawaran.

Hingga dibangun rumah mewah, rumah megah, yang diduga menelan anggaran Rp 3 miliar lebih.

"Artinya anggaran untuk pembangunan rumah mereka ini mencapai Rp 5 miliar lebih," kata Rustam.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved