Bandar Lampung
Bawa 84 Kg Sabu, Kurir asal Banjarmasin Ditangkap saat Transit di Bandar Lampung
Dari tangan Emon, polisi menyita barang bukti 84 bungkus sabu dengan berat 84 kilogram dan 6 bungkus berisi 30.000 butir pil ekstasi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Herman alias Emon (26), kurir narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi saat transit di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung.
Dari tangan Emon, polisi menyita barang bukti 84 bungkus sabu dengan berat 84 kilogram dan 6 bungkus berisi 30.000 butir pil ekstasi.
Dari informasi yang dihimpun, saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel kawasan Telukbetung Utara, polisi menemukan empat buah tas koper berisi sabu dan ekstasi.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (19/12/2020), Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto menjelaskan, pelaku yang ditangkap berikut barang buktinya tersebut berinisial HE (Hermansyah Effendi alias Emon), warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Timur, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Diupah Rp 30 Juta Bawa 4 Kg Sabu Naik Bus, Kurir Ditangkap di Jalinsum Bukit Kemuning
Baca juga: Wanita Residivis Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Mengedarkan Sabu
"Pelaku HE adalah kurir yang ditangkap di Bandar Lampung merupakan sindikat lintas provinsi," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Merujuk laporan itu, anggota dari jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pengintaian, hingga kemudian berhasil meringkus tersangka dan menyita barang bukti 84 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan terhadap kurir sabu-sabu dan ekstasi itu dilakukan pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 22.45 WIB.
Saat itu tersangka sedang berada di salah satu kamar hotel berbintang di daerah Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Baca juga: 2 Rektor di Lampung Terjangkit Covid-19, Satgas: Corona Bisa Serang Siapa pun
Baca juga: Tahanan di Bandar Lampung Kabur Seusai Pijat Polisi yang Menjaganya
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar yang akan masuk dan akan diedarkan di Kota Banjarmasin dibawa oleh tersangka.
Kemudian, Unit Idik 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, dan diketahui alamat serta identitas kurir tersebut.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat.
"Tim mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya sampai di Kota Lampung dan berhasil dibekuk di sebuah hotel," kata Rikwanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kurir-asal-banjarmasin-ditangkap-bawa-84-kg-sabu.jpg)