Tribun Bandar Lampung
Diupah Rp 30 Juta Bawa 4 Kg Sabu Naik Bus, Kurir Ditangkap di Jalinsum Bukit Kemuning
Novan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, Rabu (16/12/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyita 4 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi.
Pil ekstasi dan sabu tersebut diamankan dari tangan Novan Adhi Sanjaya (31), warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Novan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, Rabu (16/12/2020).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi adanya pengiriman narkoba dalam partai besar dari Riau.
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat
Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun
"Jadi kita dapat informasi itu pada Selasa (15/12/2020), dan pada hari Rabu (16/12/2020) kami lakukan penyelidikan," ujar Radius, mewakili Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, Jumat (18/12/2020).
Dari hasil penyelidikan, kata Radius, pelaku membawa ribuan pil ekstasi dan 4 kg sabu dengan menumpang bus.
"Kami standby di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Setelah kami ketahui bus yang ditumpangi tersangka, langsung kami buntuti," beber Radius.
Radius menjelaskan, bus yang ditumpangi pelaku singgah di rumah makan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Bukit Kemuning.
"Setelah infonya akurat, kami langsung mengamankannya dan memeriksa tas bawaannya. Ditemukan sabu dan ekstasi itu di dalam tas yang dibawa tersangka," sebut Radius.
Total barang bukti narkoba yang disita yakni 5.000 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua kantong plastik besar dan 4 kilogram sabu yang terbagi dalam empat bungkus besar.
Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung
Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?
"Tersangka atas nama Novan Adhi Sanjaya, warga Jawa Tengah, sebagai kurir," imbuhnya.
Dari hasil keterangan sementara, lanjut Radius, tersangka diperintah oleh seseorang di Tegineneng, Pesawaran untuk mengambil sabu dan ekstasi di Riau.
"Dengan imbalan yang dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta," tuturnya.
Radius menambahkan, barang haram tersebut akan diedarkan di Lampung, tepatnya pada momen pergantian tahun.
"Tapi kami masih dalami lagi. Kita masih kejar orang yang memerintahkan tersangka," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)