Pilkada Bandar Lampung 2020

Gugatan Belum Teregistrasi di MA, Nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Ujung Tanduk

Langkah hukum yang ditempuh Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan menggugat putusan KPU Bandar Lampung ke Mahkamah Agung (MA) tak berjalan mulus.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Komisioner KPU Bandar Lampung Triatmojo (kiri) bersama Komisioner Robiul didampingi tim hukum KPU menyambangi gedung MA di Jakarta, Jumat (15/1/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nasib paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di ujung tanduk.

Setelah dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU Bandar Lampung melalui surat nomor 007/HK.03/.1-KPT/KPU-Kot/1/2021 pada 8 Januari 2021, Eva Dwiana-Deddy Amarullah menemui hambatan, dalam melakukan upaya hukum.

Langkah hukum yang ditempuh Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dengan menggugat putusan KPU Bandar Lampung ke Mahkamah Agung (MA), tak berjalan mulus.

Sebab, gugatan tersebut tidak dapat diregistrasi oleh MA.

Penyebabnya, MA sedang memberlakukan lockdown, sehingga pegawainya bekerja di rumah alias work from home (WFH).

Pasalnya, wilayah Jakarta saat ini masuk zona hitam Covid-19.

Batas waktu tiga hari kerja untuk melakukan upaya hukum pasca putusan KPU Bandar Lampung sudah hangus.

Waktu tiga hari kerja itu terhitung sejak Selasa (12/1/2021) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo seusai menyambangi gedung MA, Jumat (15/1/2021).

Kedatangan KPU Bandar Lampung ke MA untuk menanyakan kelanjutan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Benar, MA belum menerima berkas permohonan upaya hukum apa pun terkait pembatalan calon di Pilkada Bandar Lampung hingga Selasa lalu," ujar Fery Triatmojo kepada Tribunlampung.co.id.

Ditanya lebih lanjut terkait nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ia masih enggan berkomentar.

Hal sama dikatakan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Ia tak membantah laporan Eva Dwiana-Deddy Amarullah belum teregistrasi di MA.

Namun, ia belum dapat berkomentar banyak.

"Nah, kalo itu kita belum tahu. Tim kita memang sudah bertemu panitera MA di Jakarta. Tapi masih kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Dedy Triyadi ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat.

Dedy membenarkan saat ini MA sedang lockdown dan menerapkan WFH.

"Iya, sebagai informasi, lingkungan di MA ini sedang WFH dan dibatasi karena zona hitam kondisinya," beber Dedy Triyadi.

Konsultasi KPU RI

KPU Bandar Lampung akan melakukan pertemuan tatap muka dengan KPU RI.

Hal itu sebagai langkah KPU menyikapi problematika pasca pembatalan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Rencana kami akan berkirim surat dulu kepada KPU RI dan akan berkonsultasi secara tatap muka  ke KPU RI terkait ini," jelas Dedy Triyadi.

Menurut Dedy, persoalan registrasi perkara gugatan paslon tidak bisa dilakukan akibat pandemi Covid-19 baru kali pertama terjadi.

Sementara dalil hukum hambatan saat registrasi perkara oleh paslon akibat pandemi Covid-19 belum ditemukan.

"Maka kita harus hati-hati sekali. Itu yang mau kita konsultasikan. Kita mau hati-hati. Ini bukan hal yang mudah," ucap Deddy Triyadi.

Tim Eva-Deddy Tak Merespons

Tim hukum paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah enggan memberikan keterangan terkait laporan keberatan yang gagal diregistrasi di MA.

Ada empat kuasa hukum yang sudah dicoba dimintai keterangan terkait hal tersebut oleh awak media.

Mereka adalah M Yunus, Adjo Supriyanto, Juendi Leksa Utama, dan Fauzi Heri.

Namun, mereka tidak membalas pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Begitu pula saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

KPU Sambangi MA

KPU Bandar Lampung menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/1/2021).

Ada empat orang perwakilan KPU Bandar Lampung yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum Robiul bersama Ketua Divisi Teknis Fery Triatmojo didampingi kuasa hukum Frans, dan Kasubbag Hukum KPU Lampung.

Kedatangan mereka ke MA untuk mempertanyakan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait putusan didiskualifikasi oleh KPU Bandar Lampung.

"Iya kita sampai hari ini belum dapat pemberitahuan dari panitera MA terkait gugatan (Eva Dwiana-Deddy Amarullah), maka kita inisiatif untuk ke Jakarta konsul dengan panitera," ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Dedy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 pasal 18 ayat 3, KPU Bandar Lampung sebagai termohon diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dengan melampirkan alat bukti berupa keputusan objek sengketa, keputusan Bawaslu Lampung, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Batas waktu untuk memberikan jawaban adalah tiga hari kerja sejak pemberitahuan perkara oleh MA.

Menurutnya, jika perkara permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada 12 Januari 2021, maka semestinya KPU Bandar Lampung sudah menerima pemberitahuan pada 13-14 Januari 2021.

"Tapi sampai hari Kamis (14/1/2021) kemarin kita belum menerima pemberitahuan dari MA. Maka kita inisiatif untuk ke Jakarta," kata Dedy Triyadi.

"Karena yang kita antisipasi adalah jangka waktu memberikan jawaban yang cukup singkat dengan waktu tiga hari kerja. Daripada menunggu, kita inisiatif ke MA," imbuh Dedy Triyadi.

Dikatakan Dedy, pihaknya sengaja mengajak kuasa hukum ke gedung MA.

Dedy mengatakan, pengacara tersebut diharapkan dapat mempelajari gugatan  Eva Dwiana-Deddy Amarullah jika sudah teregistrasi di MA.

Kemudian, jelas dia, KPU Bandar Lampung akan langsung memberikan jawaban ke MA terkait permohonan perkara tersebut.

"Iya jadi setelah konsul nantinya, kita lihat nomor register perkaranya berapa, dan kita pelajari permohonan gugatannya seperti apa. Maka baru kita berikan jawaban," ungkap Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved