Lampung Selatan

KSKP Bakauheni Lampung Selatan Amankan Ribuan Burung Hutan Liar Tanpa Dokumen

KSKP Bakauheni Lampung Selatan amankan ribuan burung hutan liar yang hendak dikirim ke pulau Jawa dan tidak dilengkapi dokumen resmi.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Ribuan burung hutan liar tanpa dokumen diamankan KSKP Bakauheni, Jumat (15/1/2021). KSKP Bakauheni Lampung Selatan mengamankan ribuan burung hutan liar tanpa dokumen saat patroli rutin. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – KSKP Bakauheni Lampung Selatan amankan ribuan burung hutan liar yang hendak dikirim ke pulau Jawa dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

KSKP Bakauheni mengamankan ribuan burung liar tersebut pada Jumat (15/1/2021) malam.

Ribuan burung hutan liar ini diamankan dari satu mobil Toyota Avanza B 1667 UID yang dikendarai oleh Hendi Dwi Setiawan dan Rohmad Khudori, yang merupakan warga Siak, Jambi.

Baca juga: Selain Burung Liar, KSKP Bakauheni Sempat Amankan Reptil tanpa Dokumen

Baca juga: 2 Bulan KSKP Bakauheni 3 Kali Amankan Ribuan Burung Liar

Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, burung hutan liar tanpa dokumen ini diamankan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni dalam pemeriksaan rutin oleh petugas.

Burung liar ini masuk dalam 60 keranjang buah dan 4 kardus kecil.

Ribuan burung liar ini rencananya akan dibawa ke Semarang, Jawa Tengah.

“Menurut pengakuan keduanya (pengemudi mobil) ribuan burung liar ini milik Wahyu, warga Semarang."

"Keduanya akan mengantarkan ribuan burung hutan liar ini ke Semarang dan diberi upah Rp 3 juta."

"Mereka baru diterima Rp 2 juta,” kata AKP Ferdiansyah saat ungkap kasus pengiriman burung hutan liar tanpa dokumen, Sabtu (16/1/2021) sore.

Baca juga: Bertambah 12 Kasus Baru Covid-19 di Lampung Selatan, 2 Diantaranya Meninggal Dunia

Baca juga: Gempa Bumi M 3,4 di Natar Lampung Selatan, BMKG Sebut Tidak Ada Gempa Susulan

Kanit Reskri KSKP Bakauheni, IPDA Mushtolih menambahkan, jenis burung yang diamankan di antaranya, cucak daun mini, cinenen, glatik batu, perenjak Jawa, dan siri-siri.

Kemudian, madu belukar, poksai, cucak gunung, cucak daun sayap biru, pleci dan jalak kebo.

Pengiriman burung liar tanpa dilengkapi dokumen ini melanggar UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Serta UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

“Barang bukti ribuan burung hutan liar tanpa dokumen ini, kita amankan di KSKP Bakauheni,” terang IPDA Mushtolih.

Untuk penanganan lebih lanjut, KSKP Bakauheni berkoordinasi sama Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA wilayah Bengkulu–Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved