Nasib Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Akibat MA Lockdown

Mahamah Agung (MA) dikabarkan sedang lockdown dan menerapkan WFH. Bagaimana nasib gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke MA.

Penulis: kiki adipratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Agung (MA) dikabarkan sedang lockdown dan menerapkan WFH.

Lalu, bagaimana nasib gugatan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah ke MA?

Diketahui, Nasib paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah di ujung tanduk.

Setelah dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU Bandar Lampung melalui surat nomor 007/HK.03/.1-KPT/KPU-Kot/1/2021 pada 8 Januari 2021, Eva Dwiana-Deddy Amarullah menemui hambatan dalam melakukan upaya hukum.

Langkah hukum yang ditempuh Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan menggugat putusan KPU Bandar Lampung ke Mahkamah Agung (MA) tak berjalan mulus.

Sebab, gugatan tersebut tidak dapat diregistrasi oleh MA.

Penyebabnya, MA sedang memberlakukan lockdown, sehingga pegawainya bekerja di rumah alias work from home (WFH).

Pasalnya, wilayah Jakarta saat ini masuk zona hitam Covid-19.

Batas waktu tiga hari kerja untuk melakukan upaya hukum pasca putusan KPU Bandar Lampung sudah hangus.

Waktu tiga hari kerja itu terhitung sejak Selasa (12/1/2021) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo seusai menyambangi gedung MA, Jumat (15/1/2021).

Kedatangan KPU Bandar Lampung ke MA untuk menanyakan kelanjutan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Benar, MA belum menerima berkas permohonan upaya hukum apa pun terkait pembatalan calon di Pilkada Bandar Lampung hingga Selasa lalu," ujar Fery Triatmojo kepada Tribunlampung.co.id.

Ditanya lebih lanjut terkait nasib Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ia masih enggan berkomentar.

Hal sama dikatakan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved