Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva-Deddy Didiskualifikasi, KPU Bandar Lampung Akan Konsultasi ke KPU Soal Gugatan di MA

Konsultasi terkait gugatan perkara dari paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 ke MA, yang mana sebelumnya Eva-Deddy didiskualifikasi Bawaslu.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat diwawancara. Eva-Deddy Didiskualifikasi, KPU Bandar Lampung Akan Konsultasi ke KPU Soal Gugatan di MA. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung berencana menemui jajaran KPU RI di Jakarta, Senin (18/1/2021), untuk konsultasi.

Konsultasi terkait gugatan perkara dari paslon Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya Eva-Deddy didiskualifikasi Bawaslu Lampung.

Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah menggugat putusan KPU, yang mendiskualifikasinya sebagai paslon, di Pilkada Bandar Lampung 2020, Lampung.

"Iya mungkin kami berangkat hari Senin (18/1/2021) tatap muka sama KPU RI."

"Perkara di MA ditolak atau dikabulkan, itu hal-hal yang harus kita sikapi melalui konsultasi," ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, Minggu (17/1/2021).

Dedy menuturkan, sengketa hukum yang terjadi pasca Pilkada Bandar Lampung 2020 ini juga menjadi kajian khusus oleh KPU RI.

Di mana, kata dia, KPU RI melalui Kasubag Biro Hukum telah melakukan supervisi secara langsung ke KPU Bandar Lampung pada Jumat (15/1/2021).

"Ini sedang dalam kajian oleh KPU RI."

"Kami juga juga banyak menerima saran dan masukan dari KPU RI melalui supervisi yang dilakukan oleh Kasubag Biro Hukum KPU RI," kata Dedy Triyadi.

Menurut Dedy, proses sengketa ini harus disikapi secara hati-hati oleh KPU Bandar Lampung.

KPU, terus Dedy, harus mengambil sikap yang tepat untuk menindaklanjuti apapun putusan MA nantinya.

"Kita harus hati-hati sekali menyikapi kemungkinan menerima atau menolak."

"Bagaimana tindak lanjutnya dan bagaimana sengketa yang di Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut atau tidak dicabut," jelas Dedy Triyadi.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved