Curanmor di Lampung Tengah

Apesnya Komplotan Curanmor di Lampung Tengah, Motor Curian Pecah Ban, Motor Pelaku Putus Rantai

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji menjelaskan, ketika itu pelaku sudah membawa motor milik korban. Namun, motor curian tersebut pecah ban.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunnews
Ilustrasi. Aksi pelaku curanmor di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah gagal total lantaran dipergoki korban. Bahkan pelaku babak belur karena dihakimi massa. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aksi pelaku curanmor di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah gagal total lantaran dipergoki korban.

Apesnya lagi, motor pelaku putus rantainya saat dikejar warga.

RK (28), warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, babak belur karena dihakimi massa, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Baca juga: BREAKING NEWS Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor asal Terusan Nunyai Babak Belur Dihajar Massa

Baca juga: Terekam CCTV, 2 Motor Beat di Kedai Soto Ayam Lamongan Kedamaian Raib

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji menjelaskan, ketika itu pelaku RK dan rekannya sudah membawa motor milik korban.

Namun, motor curian tersebut pecah ban saat hendak dibawa kabur.

RK dan rekannya pun mencoba melarikan diri dengan sepeda motor yang dibawanya.

"Motor korban ditinggal oleh pelaku RK. Lalu ia mencoba melarikan diri dengan sepeda motor yang mereka kendarai," jelas Iptu Tarmuji, Senin (18/1/2021).

Nahas, saat dicegat oleh warga, motor yang mereka kendarai juga putus rantai.

Baca juga: Pelaku Penjambretan HP di Lampung Tengah Tertangkap Gara-gara Motor Tertinggal

Baca juga: Transaksi Batal, Pria Lampung Tengah Ini Malah Curi Burung yang Ingin Dibelinya

"Setelah dicegat warga, motor pelaku pun ditinggal di pinggir jalan. Keduanya mencoba melarikan diri. Satu pelaku akhirnya ditangkap dan satu lagi kabur," jelasnya.

Pelaku RK tertangkap dan babak belur dihajar massa.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani pemeriksaan.

RK dijerat pasal 365 KUHPidana atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iptu Tarmuji menerangkan, RK ditangkap karena berusaha mencuri sepeda motor Widodo, warga Kampung Reno Basuki, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved