Mantan Bupati Lamteng Mustafa Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akan jalani sidang perdana Senin 18 Januari 2021.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
KOMPAS.COM
Ilustrasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akan jalani sidang perdana hari ini Senin 18 Januari 2021.

Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kabupaten Lampung Tengah 2016-2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan langsung surat dakwaan tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Senin (18/1/2021).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya siap membacakan dakwaan Mustafa yang dijadwalkan besok (hari ini).

"Iya besok (hari ini) saya langsung membacakannya, di PN Tipikor Tanjungkarang pukul 09.00 WIB," ungkapnya, Minggu (17/1/2021).

Taufiq berharap sidang perdana yang akan digelar besok tidak ada kendala.

"Materi dakwaan dan administrasi sudah siap semua, mudah-mudahan besok (hari ini) tidak ada kendala," bebernya.

Taufiq menuturkan sidang akan dilaksanakan secara langsung antara Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum (PH).

"Dan terdakwa Mustafa secara online dari Lapas Sukamiskin, semoga saja tidak ada kendala, karena kami juga sudah koordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin Bandung," bebernya.

Disinggung kenapa tidak langsung dilakukan daring, Taufiq mengaku akan ada yang disampaikan kepada Mejelis Hakim secara langsung.

"Besok (hari ini) ada yang mau saya sampaikan terkait saksi," timpalnya.

Ditanya apakah akan menghadirkan terdakwa jika mengalami gangguan dalam persidangan, Taufiq mengaku pihaknya akan melihat jalannya persidangan.

Namun jika terdapat kendala akan dilakukan evaluasi termasuk menghadirkan Mustafa secara langsung dipersidangan jika diperlukan.

"Kami lihat persidangan ke depan, kalau memang ada kendala nanti kami kordinasi lagi dengan pihak Pengadilan Tipikor," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved