Pilkada Bandar Lampung 2020

Eks Komisioner KPU Sebut Eva Dwiana-Deddy Amarullah Berpeluang Besar Menang di MA

Handi menyebutkan, ada tiga hal mendasar yang bisa menguatkan gugatan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Mahkamah Agung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko
Mantan Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih bicara soal peluang Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatan di MA. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Agung (MA) telah mendaftarkan gugatan keberatan pasangan nomor 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah atas pembatalan sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

Bagaimana peluang Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatan di tingkat MA?

Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di MA teregistrasi dengan nomor 1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

KPU Bandar Lampung saat ini tengah menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan oleh paslon 03 di MA.

Bahkan, jajaran komisioner KPU Bandar Lampung pun langsung menyambangi KPU RI setelah menerima pemberitahuan permohonan dari MA.

Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021).
Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

KPU Bandar Lampung telah melakukan konsultasi dengan KPU RI, Selasa (19/1/2021) pagi.

Bicara peluang, mantan Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih memprediksi gugatan keberatan tersebut bakal dikabulkan oleh MA.

Handi menyebutkan, ada tiga hal mendasar yang bisa menguatkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di MA.

Pertama, putusan Bawaslu Lampung dinilai melanggar prinsip tertib hukum.

Kedua, hasil pengawasan sejak awal tahapan tidak sesuai dengan putusan.

Ketiga, kekeliruan penafsiran pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Tiga hal tersebut bisa menguatkan gugatan paslon 03 di MA. Saya melihat bahwa MA bisa jeli melihat Undang-undang 10 Tahun 2016 itu seperti apa," ungkap Handi Mulyaningsih kepada awak media, Selasa (19/1/2021).

Handi menjelaskan, putusan Bawaslu Lampung dalam sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 melanggar tertib hukum.

Menurut dia, paslon 03 telah mengikuti seluruh proses tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020, mulai dari pendaftaran, penetapan, kampanye, hingga penghitungan suara.

Namun, Bawaslu Lampung justru membatalkan paslon 03 dengan dalil adanya politik uang.

"Yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan pengawasan Bawaslu? Kan Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan selama proses tahapan berlangsung. Nah, ini pembatalan justru setelah pilkada selesai," kata Handi Mulyaningsih.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung berlangsung, tidak ada temuan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh paslon mana pun.

Hal itu merujuk pada kesaksian Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM.

"Itu kan jelas tidak ada temuan. Padahal, Bawaslu Provinsi juga punya kewenangan untuk supervisi," kata Handi Mulyaningsih.

Terkait dengan kekeliruan pasal 71 ayat 3, Handi menyebutkan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bukanlah petahana.

"Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. Tapi dia (Herman HN) bukan petahana," beber Handi.

Dari uraian tersebut, Handi menilai putusan yang diambil oleh Bawaslu Provinsi Lampung seolah-olah menghilangkan proses tahapan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Sebab, paslon 03 sudah mengikuti proses kampanye, debat kandidat, hingga pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Bandar Lampung.

"KPU melakukan semua tahapan tapi kok tidak dianggap seolah-olah tidak ada anggaran yang dikeluarkan," kata Handi.

"Ini bisa menjadi pertimbangan MA untuk memutuskan perkaranya. Celah hukum paslon 03 sangat banyak," imbuh Handi Mulyaningsih.

Saat dikonfirmasi, Bawaslu Provinsi Lampung menyikapinya dengan santai.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, putusan yang diambil sudah sesuai prosedur.

"Semua dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Masyarakat bisa melihat," ujar Fatikhatul Khoiriyah.

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Disinggung terkait tuding gratifikasi dari banyak pihak, Khoir menegaskan, tak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan.

"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved