Kabar Artis

Raffi Ahmad Diminta Dihukum 30 Hari, Pengacaranya Angkat Bicara

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh artis Raffi Ahmad berujung pada laporan polisi dan pengadilan.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: taryono
tangkap layar youtube sekneg
Raffi Ahmad Digugat Soal Protokol Kesehatan, Pengacaranya Angkat Bicara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh artis Raffi Ahmad berujung pada laporan polisi dan pengadilan.

Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Namun, laporan Pekat IB itu ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Sebab, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad sedang ditangani Polres Jakarta Selatan

Baca Juga Kasus Raffi Ahmad, Polisi Beberkan Temuannya, Tak Ada Undangan Resmi

Baca Juga Diisukan Lamar Bella Aprilia, Ivan Gunawan Buka Suara

Namun, Raffi Ahmad dilaporkan dan digugat oleh advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum, kasus yang dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam gugatan perdatanya, David Tobing meminta hakim menyuruh Raffi Ahmad berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan.

Saksikan video berita selengkapnya di sini:

Rupanya laporan David Tobing langsung direspon dengan diberikan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk, yang akan disidangkan pada 27 Januari 2021.

Pihak Raffi Ahmad belum mau menanggapi laporan dan gugatan pengadilan yang diterima olehnya.

Kuasa hukum Raffi Ahmad, Prio menegaskan pihaknya belum tahu kalau sang artis digugat ke Pengadilan Negeri Depok.

"Kami belum ada update sendiri (soal sidang)," kata Prio ketika dihubungi awak media, Senin (18/1/2021).

Baca Juga Arya Saloka Beri Kejutan Zaskia Sungkar yang Gelar 7 Bulanan

Baca Juga Papa Surya Tampar Aldebaran di Ikatan Cinta RCTI, Penonton Geram

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved