Pilkada Bandar Lampung 2020

3 Alasan Eva Dwiana-Deddy Berpeluang Menang di MA Menurut Mantan Komisioner KPU

Handi Mulyaningsih memprediksi gugatan keberatan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah bakal dikabulkan oleh MA.

Penulis: kiki adipratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Soma
Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

"Yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan pengawasan Bawaslu? Kan Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan selama proses tahapan berlangsung. Nah, ini pembatalan justru setelah pilkada selesai," kata Handi Mulyaningsih.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung berlangsung, tidak ada temuan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh paslon mana pun.

Hal itu merujuk pada kesaksian Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM.

"Itu kan jelas tidak ada temuan. Padahal, Bawaslu Provinsi juga punya kewenangan untuk supervisi," kata Handi Mulyaningsih.

Terkait dengan kekeliruan pasal 71 ayat 3, Handi menyebutkan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bukanlah petahana.

"Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. Tapi dia (Herman HN) bukan petahana," beber Handi.

Dari uraian tersebut, Handi menilai putusan yang diambil oleh Bawaslu Provinsi Lampung seolah-olah menghilangkan proses tahapan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Sebab, paslon 03 sudah mengikuti proses kampanye, debat kandidat, hingga pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Bandar Lampung.

"KPU melakukan semua tahapan tapi kok tidak dianggap seolah-olah tidak ada anggaran yang dikeluarkan," kata Handi.

"Ini bisa menjadi pertimbangan MA untuk memutuskan perkaranya. Celah hukum paslon 03 sangat banyak," imbuh Handi Mulyaningsih.

Saat dikonfirmasi, Bawaslu Provinsi Lampung menyikapinya dengan santai.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, putusan yang diambil sudah sesuai prosedur.

"Semua dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Masyarakat bisa melihat," ujar Fatikhatul Khoiriyah.

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Disinggung terkait tuding gratifikasi dari banyak pihak, Khoir menegaskan, tak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan.

"Tidak ada gratifikasi dalam pengambilan putusan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved