Berita Nasional
Tahu Salah Satu Anaknya yang Gugat Rp 3 M Meninggal Sebelum Sidang, Ini yang Dilakukan Kakek Koswara
Ada kabar baru tentang satu diantara anak kandung yang menggugat RE Koswara (85), meninggal dunia.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
• Reaksi Kaget Koswara Diberitahu Anaknya yang Gugat Rp 3 Miliar Meninggal Jelang Sidang
Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.
Yang digugat, yakni Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung, dan ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengungkap bahwa bapaknya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anaknya yang menggugat.
Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."
"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Datangi Makam Anak Kandung yang Menggugatnya Rp 3 Miliar, Apa yang Dikatakan Kakek Koswara?