Pilkada Pesawaran 2020

Dendi Ucap Syukur Atas Penetapan KPU Sebagai Calon Bupati Pesawaran Terpilih

Dendi Romadhona mengucap syukur atas penetapan KPU Pesawaran sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2020. Dendi juga menyampaikan terima kasih.

Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - Calon bupati nomor urut 01 M Nasir memaparkan visi dan misi dalam debat publik Pilkada Pesawaran 2020 di Graha Adora, Gedongtataan, Rabu (4/11/2020) malam. Dendi Ucap Syukur Atas Penetapan KPU Sebagai Calon Bupati Pesawaran Terpilih 

Yusak mengungkapkan, ketidakhadiran Dendi Ramadhona dalam rapat pleno terbuka  lantaran adanya kesamaan agenda tugas Dendi sebagai Bupati Pesawaran yang masih aktif.

Dendi harus menghadiri agenda rapat dengan Kementrian Perdagangan dan Perindustrian.

"Yang mana Kementrian Perdagangan dan Perindustrian sudah dijadwalkan dari jauh-jauh hari, jadi nggak bisa kita yang mengatur jadwal," ujarnya.

Ditambahkan Yusak, Bupati Dendi harus memaparkan kegiatan-kegiatan yang strategis di Kabupaten Pesawaran. 

Pemenang Pilkada Pesawaran 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menetapkan pasangan Calon Bupati Dendi Ramadhona dan Calon Wakil Bupati Marzuki sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Penetapan tersebut diresmikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada 2020, Jumat, 22 Januari 2021 di Aula Musium Transmigrasi.

Rapat pleno dikawal ketat petugas Kepolisian Resort Pesawaran dengan memperhatikan disiplin protokol kesehatan.

Penetapan Dendi Ramadhona-Marzuki sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor : 02/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/I/2021.

"Hari ini adalah puncaknya penyelesaian semua tahapan-tahapan yang sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 yaitu tentang tahapan program dan jadwal," ungkap Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino, Jumat.

Yatin menambahkan, perolehan suara pasangan Dendi-Marzuki  secara akumulasi mendapat 130.436 suara.

"Artinya, Pak Dendi adalah calon terpilih, pemenang dari Pilkada Tahun 2020" ungkap Yatin.

Setelah melaksanakan penetapan, lanjut dia, berita acara penetapan itu akan disampaikan kepada KPU, DPR, pasangan calon terpilih dan juga Bawaslu.

Kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk diproses kapan pelantikkannya.

Menurut Yatin, pelantikkannya sendiri ranah dari pemerintah pusat, yakni Mendagri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved