Berita Nasional
Viral Video Bayi Dicekoki Miras oleh Paman
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah membenarkan adanya kejadian tersebut.
Bayi 4 bulan itu lantas menangis hingga diduga membuat pelaku kesal.
Pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mencecoki bayi tersebut dengan minuman keras.
Saat kejadian, kata Laode, pelaku memang tengah minum minuman keras.
"Kenapa bisa dicekoki, menurut pelaku jadi bayi ini pada saat nunggu ibunya lagi rewel, nangis,
kemudian diambil pelaku yang saat itu sedang minum minuman keras," ungkap Laode.Terkait kejadian itu, sang ibu baru tahu anaknya dicekoki miras saat petugas datang untuk menjemput pelaku.
"Ibunya mengetahui bahwa para pelaku sedang mengonsumsi miras, tapi tak menyangka bila anaknya akan dicekoki miras,
ibunya tahu ketika petugas datang menjemput para tersangka," terangnya.
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku tega melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku baru sekali melakukan aksinya itu.
"Motifnya, pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan jika pihaknya juga berencana akan memeriksa kondisi bayi tersebut pasca dicekoki miras.
"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," tandasnya.
sumber: Tribun Bogor