Curanmor di Pringsewu
Jadi Joki Curanmor, Petani di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara
Pria yang berperan sebagai joki curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. IW terpaksa merasakan pengapnya sel Mapolres Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - IW (23), petani warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terancam tujuh tahun penjara.
Pasalnya, ia terlibat dalam aksi curanmor.
Pria yang berperan sebagai joki curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IW terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Pringsewu.
• BREAKING NEWS Joki Curanmor di Pringsewu Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu Polisi
• Pelaku Curanmor Nekat Gasak Motor di Minimarket Antasari saat Sedang Ramai
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, IW yang berperan sebagai joki juga ikut menikmati hasil curian.
IW memang hanya mendapat bagian satu unit handphone Samsung A10 dari pencurian tersebut.
Sedangkan barang hasil curian lainnya, berupa sepeda motor Suzuki Satria F150 dan tiga unit HP, dibawa oleh sang eksekutor berinisial YN.
YN masih belum tertangkap.
IW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tegas Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (24/1/2021).
Seorang joki aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pringsewu diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Pelaku berinisial IW (23) itu berperan sebagai pengendara motor yang mengantarkan sang eksekutor ke lokasi sasaran.
Sementara sang eksekutor berinisial YN berhasil kabur.
Saat ini, YN masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Pringsewu.