Berita Nasional
Polisi Tangkap Penjaga Vila di Puncak Bogor Kasus Prostitusi, Ada Kode Vila dan Villa
Tapi siapa sangka, ada kode khusus pada tulisan vila yang dipajang dan ditawarkan pada pengunjung.
Mungkin pengunjung berpikir bahwa perbedaan tulisan tersebut hanya karena bahasa yang digunakan yakni antara bahasa Indonesia dan Inggris.
Namun berdasarkan keterangan penjaga Vila Puncak tidak demikian.
Perbedaan dua penulisan tersebut merupakan kode bagi para calon pelanggan.
'Vila' diartikan sebagai penginapan yang ditawarkan kepada pengunjung adalah Vila biasa.
Sementara 'villa' dengan dua 'L' ternyata mempunyai kode dimana si perantara Vila tersebut juga memiliki layanan 'plus-plus.'
Jasa plus-plus disini dimaksudkan untuk layanan teman wanita.
"Ya itu variasi aja sih, rata-rata juga udah pada tahu soal itu mah. Tapi kebanyakan yang dateng itu nanya langsung, mereka diminta nyariin (plus-plus) buat dia di Vila yang dipesan," ujar penjaga vila Uceng, Selasa (4/7/2017).
Ia mengatakan, abang-abang Vila yang di sepanjang jalur Puncak itu rata-rata per orang memegang sepuluh Vila.
Di mana nanti pengunjung bakal diantar ke Vila sesuai pilihan pengunjung dan dia mendapatkan komisi dari pemilik Vila.
"Nanti dia dapet komisi dari Vila rata-rata sebesar Rp 200 sampai 500 ribuan, nah kalo pengunjungnya minta dilayani PSK, dia juga dapet lagi dari PSK Rp 100 sampai 200 ribu," katanya.
Menurutnya, kemajuan teknologi juga berguna dan kerap dipakai untuk kelancaran bisnis esek-esek ini.
"Kalo sekarang mah udah pake hape, yang dateng tinggal liat fotonya trus tinggal dipilih, PSK nya diam aja di kosan, nunggu," katanya.
Berkaitan dengan hal itu, Polres Bogor baru-baru ini berhasil mengungkap praktik prostitusi di kawasan Puncak Bogor.
Penjaga vila berinisial LS (33) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor jadi tersangka dalam pengungkapan praktik prostitusi tersebut.
LS menjalin kerja sama dengan seorang mucikari berinisial NO (35) yang menjajakan sejumlah perempuan pekerja seks komersial (PSK) atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai dari yang usia 17 tahun sampai usia 31 tahun.