Berita Nasional

Polisi Tangkap Penjaga Vila di Puncak Bogor Kasus Prostitusi, Ada Kode Vila dan Villa

Tapi siapa sangka, ada kode khusus pada tulisan vila yang dipajang dan ditawarkan pada pengunjung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polisi Tangkap Penjaga Vila di Puncak Bogor Kasus Prostitusi, Ada Kode Vila dan Villa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi membongkar kedok prostitusi di kawasan Puncak Bogor dengan modus menyewakan vila.

Polres Bogor ungkap kasus prostitusi di sebuah vila di kawasan Puncak wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Petugas melakukan penggerebekan hingga diamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial ( PSK ) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi.

Polisi mendapati bahwa penjaga vila juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

Polisi Gulung Prostitusi Online di Apartemen, 50 Orang Diamankan

Tarif Prostitusi Artis TA Rp 75 Juta, Ditangani Muncikari dengan Jaringan Luas di Indonesia

Dia adalah LS (33) yang berperan menawarkan layanan PSK kepada tamu vila dan disambungkan kepada tersangka NO (35) selaku mucikari.

"Perkara ini diawali dari adanya informasi dari masyarakat, kita dapat informasi di salah satu vila di Megamendung adanya praktik prostitusi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).

Kode Vila dan Villa dengan dua huruf L 

Bagi pengunjung biasa, modus penyewaan vila yang dijajakan penyedia jasa yang ditawarkan melalui papan nama di pinggir jalan adalah hal biasa.

Tapi siapa sangka, ada kode khusus pada tulisan vila yang dipajang dan ditawarkan pada pengunjung.

Biasanya, penyedia jasa penginapan itu berada di pinggir jalan sambil memegang papan bertuliskan vila.

Selain itu, penyedia jasa penginapan itu mengenakan stelan baju hangat lengkap dengan kupluk.

Penyedia jasa sewa vila biasanya membawa senter dan papan bertulisan ' Vila'.

Ternyata, tak semua tempat penginapan dijajakan serupa.

Dari penulusuran TribunnewsBogor.com 2017 lalu, terkait tulisan ' Vila' di papan tersebut, ternyata terselip kode terselubung.

Tulisan yang ada di plang papan itu terdiri dua tipe, yakni ' Vila' dan 'villa.'

Mungkin pengunjung berpikir bahwa perbedaan tulisan tersebut hanya karena bahasa yang digunakan yakni antara bahasa Indonesia dan Inggris.

Namun berdasarkan keterangan penjaga Vila Puncak tidak demikian.

Perbedaan dua penulisan tersebut merupakan kode bagi para calon pelanggan.

'Vila' diartikan sebagai penginapan yang ditawarkan kepada pengunjung adalah Vila biasa.

Sementara 'villa' dengan dua 'L' ternyata mempunyai kode dimana si perantara Vila tersebut juga memiliki layanan 'plus-plus.'

Jasa plus-plus disini dimaksudkan untuk layanan teman wanita.

"Ya itu variasi aja sih, rata-rata juga udah pada tahu soal itu mah. Tapi kebanyakan yang dateng itu nanya langsung, mereka diminta nyariin (plus-plus) buat dia di Vila yang dipesan," ujar penjaga vila Uceng, Selasa (4/7/2017).

Ia mengatakan, abang-abang Vila yang di sepanjang jalur Puncak itu rata-rata per orang memegang sepuluh Vila.

Di mana nanti pengunjung bakal diantar ke Vila sesuai pilihan pengunjung dan dia mendapatkan komisi dari pemilik Vila.

"Nanti dia dapet komisi dari Vila rata-rata sebesar Rp 200 sampai 500 ribuan, nah kalo pengunjungnya minta dilayani PSK, dia juga dapet lagi dari PSK Rp 100 sampai 200 ribu," katanya.

Menurutnya, kemajuan teknologi juga berguna dan kerap dipakai untuk kelancaran bisnis esek-esek ini.

"Kalo sekarang mah udah pake hape, yang dateng tinggal liat fotonya trus tinggal dipilih, PSK nya diam aja di kosan, nunggu," katanya.

Berkaitan dengan hal itu, Polres Bogor baru-baru ini berhasil mengungkap praktik prostitusi di kawasan Puncak Bogor.

Penjaga vila berinisial LS (33) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor jadi tersangka dalam pengungkapan praktik prostitusi tersebut.

LS menjalin kerja sama dengan seorang mucikari berinisial NO (35) yang menjajakan sejumlah perempuan pekerja seks komersial (PSK) atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai dari yang usia 17 tahun sampai usia 31 tahun.

Dalam pengungkapan praktik prostitusi di tengah pandemi ini, LS karyawan vila menyasar para pengunjung atau wisatawan yang hendak menginap di vilanya.

"Korban ini melayani tamu karena ada permintaan dari tersangka LS, ini salah satu karyawan (vila). LS ini menelepon seseorang atas nama NO yang selaku mucikarinya. NO inilah yang menyedikan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).

Harun menuturkan bahwa tersangka LS menawar layanan PSK kepada hidung belang langsung di vila saat calon pelanggannya hendak menginap di vila.

"Mereka (hidung belang) menyewa vila kemudian mereka masuk nanti dari karyawan inilah yang menyambungkan ke mucikari. Ya, di lokasi," katanya.

Praktik prostitusi yang dilakukan NO dan LS ini, sudah berjalan selama 1 tahun dan tetap subur di tengah pandemi ini.

Serta NO mengaku memiliki 6 PSK atau korban TPPO yang siap diantar ketika ada panggilan dari LS.

"Tidak ada unsur pemaksaan karena mereka saling mengenal antara NO dan korban. Korban sebagai saksi saja, korban tersebut kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Harun.

PSK remaja

Polres Bogor ungkap kasus prostitusi di sebuah vila di kawasan Puncak wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Petugas melakukan penggerebekan hingga diamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial ( PSK ) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi.

"Perkara ini diawali dari adanya informasi dari masyarakat, kita dapat informasi di salah satu vila di Megamendung adanya praktik prostitusi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).

Empat orang PSK atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini didapati tengah melayani para hidung belang di masing-masing kamar saat vila tersebut digerebek pertugas.

Satu di antara dari mereka bahkan ada yang masih berusia 17 tahun.

"Didapati ada 4 korban yang melaksanakan praktik prostitusi di 4 kamar terpisah. (Usianya) Bervariatif, ada yang berusia 17 tahun, ada yang 31 tahun," kata Harun.

Setelah dikembangkan, polisi mendapati bahwa penjaga vila juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

Dia adalah LS (33) yang berperan menawarkan layanan PSK kepada tamu vila dan disambungkan kepada tersangka NO (35) selaku mucikari.

"Didapati keterangan bahwa NO dan LS mendapatkan keuntungan dari setiap korban Rp 100 ribu. Sedangkan korban dibayar dengan Rp 300 ribu. Jadi total (tarif kencan) Rp 500 ribu," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 alat kontrasepsi.

"Atas tindakan tersebut kita kenakan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan ancamanan hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara dan juga kami lapis dengan UU TPPO nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas kapolres.

Artikel ini telah tayang di bogor.tribunnews.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved