Berita Nasional

Nasib Tragis Istri Ketahuan Suami Chatting dengan Mantan Pacar: Isinya Mesra Sekali

Chatting istri dengan mantan kekasihnya dilihat suami hingga membuat suami naik pitam.

Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
ILUSTRASI TKP pembunuhan. Nasib Tragis Istri Ketahuan Suami Chatting dengan Mantan Pacar: Isinya Mesra Sekali 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib tragis istri di Bone, Sulawesi Selatan setelah ketahuan suami masih menjalin hubungan dengan mantan kekasih.

Chatting istri dengan mantan kekasihnya dilihat suami hingga membuat suami naik pitam.

Amarah Sakka (24), warga Bone, Sulawesi Selatan, tak terbendung saat mengetahui istrinya SL (14) masih menjalin kontak dengan mantan kekasih.

Sakka bahkan  tega  menikam istrinya dengan senjata tajam hingga tewas.

Istri Dilempar Sekop Gara-gara Pergoki Isi SMS Suami yang Ingin Menikah Lagi

Suami Tega Bunuh Istri Gara-gara Uang Habis untuk Belanja

"Saya temukan chatting dengan mantan pacarnya dan isinya mesra sekali," kata Sakka di Mapolres Bone, Jumat (22/1/2021).

Setelah itu, menurut Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, Sakka kabur dan meninggalkan istrinya yang sekarat.

Polisi akhirnya menangkap Sakka di Kalimantan Timur.

"Tersangka membunuh istrinya sendiri kemudian kabur hingga ditangkap di Kalimantan Timur," katanya.

Sementara itu, saat terjadi adu mulut antara Sakka dan istrinya, mertua korban, Jafar, sempat melerai.

Namun, Sakka sudah kalap bahkan mengejar korban hingga ke dalam rumah.

"Saat mereka bertengkar saya berusaha melerai, tapi dia (pelaku) tetap mengejar istrinya yang lari masuk ke rumah," kata Jafar saat dimintai keterangan polisi.

Sementara itu, menurut Kapolres Bone AKBP Tri Handako Wijaya Putra, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan.

Selain itu, pelaku baru dua bulan menikah dengan korban.

"Pelaku merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Tri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved