Bandar Lampung

Satgas Covid-19 Lampung Beri Teguran Tertulis 12 Orang dan 21 Pelaku Usaha yang Abaikan Prokes

masih banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan seperti tidak pakai masker dan berkerumun.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kasatpol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain saat ditemui Tribun Lampung di posko Covid-19 Provinsi Lampung diruang Abung, Senin (25/1/2021). Satgas Covid-19 Lampung Beri Teguran Tertulis 12 Orang dan 21 Pelaku Usaha yang Abaikan Prokes 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Lampung mendapati 12 orang dan 21 pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes).

Kasatpol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain saat ditemui Tribunlampung.co.id di posko Covid-19 Provinsi Lampung di ruang Abung, Senin (25/1/2021) mengatakan mereka yang didapati tidak patuh prokes ini diberikan surat tertulis. 

"Jadi kita 2 kali razia prokes, pertama itu pada tanggal 20 Januari kita hanya imbauan saja secara lisan untuk masyarakat taat prokes, " kata Zulkarnain

Lalu pada razia kedua pada 23 Januari didapati ada 12 orang dan 21 pelaku usaha yang diberikan surat teguran. 

"Jadi yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat bahwa kegiatan yang kita lakukan itu dalam rangka penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat," kata Zulkarnain.

Jangan sampai nanti masyarakat terpapar Covid-19, karena saat ini ada 8 daerah berzona merah.

Jadi tentunya ini semua harus mengantisipasi bagaimana penyebaran virus ini bisa ditekan. 

Tentunya razia prokes ini bersama-sama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan penegakan hukum. 

Memang masih banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan seperti tidak pakai masker dan berkerumun.

Tempat-tempat usaha juga masih banyak yang belum melakukan prokes dan ini menjadi tujuan agar semua pihak menyadari pentingnya taati prokes. 

Jadi bukan upaya penegakan hukum yang ditingkatkan tetapi justru kesadaran masyarakat hingga para pengusaha untuk memperhatikan prokes. 

Dirinya berharap zona akan turun seperti waktu yang lalu dan dengan ditegur secara tertulis dengan mereka mengakui bahwa dirinya salah.

Lalu surat pelanggar prokes tersebut direkap maka pihaknya akan menyampaikan ini ke satgas kabupaten kota maupun pemerintah setempat.

Termasuk hingga kekelurahan setempat agar pemerintah setempat tahu pelanggar itu warganya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved