Bandar Lampung
Satgas Covid-19 Lampung Beri Teguran Tertulis 12 Orang dan 21 Pelaku Usaha yang Abaikan Prokes
masih banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan seperti tidak pakai masker dan berkerumun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kemudian bagi tempat usaha yang melanggar maka penegakan hukum itu nanti akan diserahkan kepemerintah kota dalam hal ini walikota.
Kalau yang menutup tempat usaha dan berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan disanksi oleh pemkot atau pemkab setempat.
Bahkan walikota atau bupati yang akan menutup bersama Satpol PP dari kota dan kabupaten.
"Harapan kami membangun sinergi antara kabupaten kota, bukan berarti kita mengambil alih kegiatan penegakkan hukum didaerah," kata Zulkarnain.
Pihaknya hanya mendukung dan membackup kegiatan hukum dikabupaten dan kota.
Terkait sanksi denda pihaknya masih menunggu proses penunjukan nomor rekening.
Jadi karena bagi pelanggar prokes harus disetorkan ke kas daerah maka harus ada rekening khusus uang disediakan khusus untuk pelanggar.
"Kami masih menunggu dari badan keuangan nanti rekening dalam bentuk apa dan seperti apa dan nanti akan disebarluaskan kepada masyarakat," kata Zulkarnain
Tetapi akan disosialisasikan kepada masyarakat dan setiap pelanggar akan tegas diberikan sanksi keras dan secara bertahap.
Apabila secara berkali-kali telah diketahui melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi denda Rp 1 Juta perorangan.
Pelaku usaha disanksi Rp 5 juta hingga penutupan tempat usaha tersebut.
"Kalau sudah dua kali kena teguran baru dikenakan sanksi dan kita juga bekerjasama dengan dinas kependudukan guna merekap data secara online," Kata Zulkarnain.
Sementara itu kasus Covid-19 Provinsi Lampung bertambah 108 kasus dan sekarang menjadi 9.192 kasus.
Lalu kasus kematian bertambah 8 orang, dan menjadi 486 orang yang meninggal dunia. Ada penambahan 135 pasien yang sembuh dari covid, hingga total menjadi 6.594 kasus.
Dari penambahan tersebut warga Bandar Lampung ada 44 kasus, Lamtim (25), Lampura (13), Lamteng (9), Metro (5), Lambat (4), Lamsel (2), Pesawaran (2) dan Pringsewu 1 kasus.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)