Berita Nasional
Eks Anggota DPRD NTB Bantah Gerayangi Putri Kandung, 'Hanya Sentuhan Kangen'
Pengakuan eks anggota DPRD NTB dan kader PAN yang gerayangi putri kandungnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan eks anggota DPRD NTB yang gerayangi putri kandungnya.
Pelaku berinisial AA (65) itu berdalih yang hanya sentuhan kangen.
"Saya tidak melakukan, karena anak kandung saya ini kan sudah lama tidak ketemu saya, dan ibunya sudah lama bercerai dengan saya," klaim AA.
Diketahui, mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), yang dilaporkan cabuli anak kandungnya WM (17), ditahan aparat Polres Kota Mataram, Rabu (20/1/2021) malam.
Kepada wartawan saat kasusnya digelar, Kamis (21/1/2021), AA yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) NTB telah mengenakan baju tahanan dan penutup wajah berwarna hitam.
• Natasha Wilona Kenang Tinggali Rumah Kayu Banyak Tikus
• Aurel Hermansyah Bikin Atta Halilintar Cemburu karena Sosok Pria
Ia membantah telah mencabuli putri kandung buah hatinya dari istri kedua yang telah diceraikan.
Tersangka berdalih hanya melepas kangen dan rasa rindunya pada putrinya.
"Saya tidak melakukan, karena anak kandung saya ini kan sudah lama tidak ketemu saya, dan ibunya sudah lama bercerai dengan saya," klaim AA.
Tersangka juga mengatakan bahwa sentuhan pada anaknya karena rasa kagen dan rindu.
Dia melanjutkan telah memenuhi kebutuhan dan permintaan anaknya yang tengah menjalani pendidikan di SMA dan mengikuti les persiapan masuk perguruan tinggi.
"Ini anak saya kan mau kuliah, jadi dia minta HP, saya kasi uang untuk dia beli sendiri, beli buku tulis dan sebagainya itu," kata dia.
Terkait hasil visum yang menyebutkan ada luka robek di bagian alat vital korban akibat kekerasan atau paksaan, AA membantahnya.
"Tidak, masak anak sendiri, anak kandung saya itu," sebut dia sebelum digiring ke ruang tahanan Polresta Mataram.
• Cerita Gadis Asal Bandar Lampung Ulfa Mora Produksi Pakaian Casual dari Kain Perca dan Baju Bekas
• Meggy Wulandari Tanggapi Ajakan Rujuk Kiwil, Ngaca-Ngaca
Meskipun tersangka tak mengakui berpuatannya, berdalih hanya kagen pada putrinya yang masih duduk di bangku SMA, tidak tinggal diam.
Pemeriksaan langsung dilakukan termasuk penetapan tersangka dan penahanan, sehari setelah korban melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/asusila_20171214_091835.jpg)