Pilkada Bandar Lampung 2020

Ini Pertimbangan Lengkap Hakim MA Menangkan Eva-Deddy

Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan.

Editor: Andi Asmadi
Dokumentasi Mahkamah Agung
SK Keputusan MA terkait Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Instruksikan KPU Tetapkan Keputusan Baru. Ini pertimbangan hakim MA memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apa pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terkait pembatalan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung?

MA melalui putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021 mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang 22 Januari 2021.

Dilansir dari laman  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb6052396fc5929a46313034363233.html,  MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

MA menyatakan, keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Atas perihal tersebut, MA  memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut keputusan KPU Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva-Deddy.

BREAKING NEWS MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Instruksikan KPU Tetapkan Keputusan Baru

MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, Kuasa Hukum Minta KPU Segera Tindak Lanjuti

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Apa pertimbangan hakim MA? Pihak pemohon adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan termohon adalah KPU Bandar Lampung yang mengeluarkan SK pembatalan Eva-Deddy.

Berikut ini cuplikan putusan MA Nomor 1 P/PAP/2021.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam permohonan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;

Menimbang, bahwa sebelum memasuki pokok sengketa, Mahkamah Agung terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon berikut ini;

I. Dalam Eksepsi

Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon mengajukan eksepsi tentang kedaluwarsa permohonan, yang pada pokoknya mengemukakan dalil, permohonan diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan, karena keputusan objek sengketa ditetapkan tanggal 8 Januari 2021, sedangkan permohonan diajukan pada tanggal 18 Januari 2021.

Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah Agung agar permohonan Pemohon dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah Agung berpendapat keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 8 Januari 2021, dan permohonan kepada Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 2021.

Simak 40 Ucapan Tahun Baru Imlek 2021 dalam Tiga Bahasa, Cocok untuk Dirikim ke Orang Tercinta

Imlek 2021, 10 Hal tentang Imlek yang Wajib Diketahui: dari Warna Merah hingga Barongsai

Tetapi oleh karena pelayanan kepada pencari keadilan di ruangan tersebut dihentikan sementara (lockdown) dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dari tanggal 12 sampai dengan 15 Januari 2021, maka proses administrasi perkara di Mahkamah Agung dimulai kembali pada tanggal 18 Januari 2021.

Dengan demikian, pengajuan permohonan pada tanggal 18 Januari 2021 masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 135A ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;

Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Termohon tentang kedaluwarsa permohonan tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Termohon ditolak, maka Mahkamah Agung akan mempertimbangkan pokok sengketa sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. Dalam Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan:

- bahwa kewenangan Termohon melampaui batas waktu (temporis) tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020. Oleh karena itu, Termohon melanggar tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan (onbevoegdheid ratione temporis);

- bahwa kesimpulan Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pemohon tidak beralasan hukum karena Pemohon tidak pernah memberikan janji, uang atau materi lainnya untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03.

Lagipula kebijakan bantuan sembako Covid-19 merupakan turunan dari kebijakan pemerinah pusat untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat Pandemi Covid-19;

Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung agar permohonan Pemohon dikabulkan;

FAKTA Baru, Warga Dengar Dentuman Keras di Lokasi Rumah Amblas di Citraland Bandar Lampung

Soal Longsor di Citraland, Herman HN: Bisa Dicabut Izinnya

Menimbang, bahwa dalil permohonan tersebut dibantah oleh Termohon dengan mengemukakan dalil bantahan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- bahwa Termohon sebagai Penyelenggara Pemilihan mempunyai kewenangan konstitusional untuk menerbitkan keputusan objek sengketa berdasarkan Pasal 73 ayat (2) Juncto Pasal 135A ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang secara jelas dan tegas mengatur kewenangan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dengan menerbitkan keputusan objek sengketa a quo;

- bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Lampung terkait dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Pemohon, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih, dan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03;

Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah Agung agar permohonan Pemohon ditolak;

Menimbang, bahwa terhadap inti pokok persengketaan di atas, Mahkamah Agung berpendapat:

- bahwa Termohon melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis), karena telah menetapkan Keputusan Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UndangUndang Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai berikut:

- proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020;

- pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020;

- laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi secara TSM tanggal 9 Desember 2020;

- Pemohon ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan tanggal 15 Desember 2020; dan

- keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 8 Januari 2021;

- bahwa kegiatan pembagian bantuan sosial akibat dampak Covid-19 merupakan program kerja yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, pembagian bantuan sosial yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan Covid-19 yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari Calon Wali Kota Nomor Urut 03 (Hj. Eva Dwiana, S.E.), dengan melibatkan aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya (termasuk RT), tidak serta merta menguntungkan pencalonan dari Calon Wali Kota Nomor Urut 03 yang berakibat terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara TSM;

- bahwa merupakan suatu realitas politik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah terjadi polarisasi di kalangan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon baik kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain.

Terlebih Calon Wali Kota Nomor Urut 02, yaitu Muhammad Yusuf Kohar, S.E., M.M. yang merupakan Petahana Wakil Wali Kota Bandar Lampung hingga tanggal 17 Februari 2021, yang seharusnya juga mendapatkan keuntungan dengan adanya bantuan sosial.

Apabila bantuan sosial menimbulkan dampak menguntungkan Pemohon, maka seharusnya seluruh warga masyarakat penerima bantuan akibat dampak Pandemi Covid-19 akan memilih Pemohon ataupun pasangan calon lain dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tersebut.

Hal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran untuk menunjukkan dukungan warga masyarakat penerima kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain dan bagaimana pengaruh bantuan sosial Covid-19 tersebut terhadap keterpilihan pasangan calon;

- bahwa dengan demikian, tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan, dan Termohon sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved