Pilkada Bandar Lampung 2020

Breaking News MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Instruksikan KPU Tetapkan Keputusan Baru

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Mahkamah Agung
SK Keputusan MA terkait Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Instruksikan KPU Tetapkan Keputusan Baru 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Keberatan yang diajukan atas putusan pembatalan oleh Bawaslu Lampung yang kemudian disetujui oleh KPU Bandar Lampung.

Putusan MA tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb6052396fc5929a46313034363233.html, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

MA menyatakan, keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Atas perihal tersebut, MA  memerintahkan KPU Bandar Lampung, Lampung untuk mencabut keputusan KPU Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva-Deddy.

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi tak membantah adanya putusan tersebut.

Namun demikian, dia mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

"Sampai hari ini (Rabu) KPU belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUM MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," kata Dedy Triyadi, Rabu (27/1/2021).

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved