Pilkada Bandar Lampung 2020

MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, Putusan KPU Bandar Lampung Batal

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Mahkamah Agung
MA kabulkan gugatan paslon Eva-Deddy. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Keberatan yang diajukan atas putusan pembatalan oleh Bawaslu Lampung yang kemudian disetujui oleh KPU Bandar Lampung.

Putusan MA tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb6052396fc5929a46313034363233.html, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Jasad Dua Korban Sriwijaya Air Dimakamkan di Batu Putih dan Gunung Terang Tubaba

Gempa Bumi 5,4 SR Guncang Pesisir Barat, Warga Berhamburan Keluar Rumah

MA menyatakan, keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Atas perihal tersebut, MA  memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut keputusan KPU Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva-Deddy.

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi tak membantah adanya putusan tersebut.

Namun demikian, dia mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, Tim Pemenangan Ucap Syukur

Ini Pertimbangan Lengkap Hakim MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

"Sampai hari ini (Rabu) KPU belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUM MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," kata Dedy Triyadi, Rabu (27/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved