Pilkada Bandar Lampung 2020

Ini Pertimbangan Lengkap Hakim MA Menangkan Eva-Deddy

Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan.

Editor: Andi Asmadi
Dokumentasi Mahkamah Agung
SK Keputusan MA terkait Gugatan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Instruksikan KPU Tetapkan Keputusan Baru. Ini pertimbangan hakim MA memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apa pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terkait pembatalan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung?

MA melalui putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021 mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang 22 Januari 2021.

Dilansir dari laman  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb6052396fc5929a46313034363233.html,  MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

MA menyatakan, keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Atas perihal tersebut, MA  memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut keputusan KPU Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva-Deddy.

BREAKING NEWS MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Instruksikan KPU Tetapkan Keputusan Baru

MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, Kuasa Hukum Minta KPU Segera Tindak Lanjuti

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Apa pertimbangan hakim MA? Pihak pemohon adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan termohon adalah KPU Bandar Lampung yang mengeluarkan SK pembatalan Eva-Deddy.

Berikut ini cuplikan putusan MA Nomor 1 P/PAP/2021.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam permohonan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;

Menimbang, bahwa sebelum memasuki pokok sengketa, Mahkamah Agung terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon berikut ini;

I. Dalam Eksepsi

Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon mengajukan eksepsi tentang kedaluwarsa permohonan, yang pada pokoknya mengemukakan dalil, permohonan diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan, karena keputusan objek sengketa ditetapkan tanggal 8 Januari 2021, sedangkan permohonan diajukan pada tanggal 18 Januari 2021.

Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah Agung agar permohonan Pemohon dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah Agung berpendapat keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 8 Januari 2021, dan permohonan kepada Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 2021.

Simak 40 Ucapan Tahun Baru Imlek 2021 dalam Tiga Bahasa, Cocok untuk Dirikim ke Orang Tercinta

Imlek 2021, 10 Hal tentang Imlek yang Wajib Diketahui: dari Warna Merah hingga Barongsai

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved