Pilkada Bandar Lampung 2020
Ini Pertimbangan Lengkap Hakim MA Menangkan Eva-Deddy
Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan.
Tetapi oleh karena pelayanan kepada pencari keadilan di ruangan tersebut dihentikan sementara (lockdown) dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dari tanggal 12 sampai dengan 15 Januari 2021, maka proses administrasi perkara di Mahkamah Agung dimulai kembali pada tanggal 18 Januari 2021.
Dengan demikian, pengajuan permohonan pada tanggal 18 Januari 2021 masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 135A ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Termohon tentang kedaluwarsa permohonan tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Termohon ditolak, maka Mahkamah Agung akan mempertimbangkan pokok sengketa sebagaimana diuraikan di bawah ini;
II. Dalam Pokok Sengketa
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan yang pada pokoknya menyatakan:
- bahwa kewenangan Termohon melampaui batas waktu (temporis) tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020. Oleh karena itu, Termohon melanggar tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan (onbevoegdheid ratione temporis);
- bahwa kesimpulan Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pemohon tidak beralasan hukum karena Pemohon tidak pernah memberikan janji, uang atau materi lainnya untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03.
Lagipula kebijakan bantuan sembako Covid-19 merupakan turunan dari kebijakan pemerinah pusat untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat Pandemi Covid-19;
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung agar permohonan Pemohon dikabulkan;
• FAKTA Baru, Warga Dengar Dentuman Keras di Lokasi Rumah Amblas di Citraland Bandar Lampung
• Soal Longsor di Citraland, Herman HN: Bisa Dicabut Izinnya
Menimbang, bahwa dalil permohonan tersebut dibantah oleh Termohon dengan mengemukakan dalil bantahan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- bahwa Termohon sebagai Penyelenggara Pemilihan mempunyai kewenangan konstitusional untuk menerbitkan keputusan objek sengketa berdasarkan Pasal 73 ayat (2) Juncto Pasal 135A ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang secara jelas dan tegas mengatur kewenangan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dengan menerbitkan keputusan objek sengketa a quo;
- bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Lampung terkait dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Pemohon, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih, dan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03;
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah Agung agar permohonan Pemohon ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap inti pokok persengketaan di atas, Mahkamah Agung berpendapat: