Pilkada Bandar Lampung 2020
Ini Pertimbangan Lengkap Hakim MA Menangkan Eva-Deddy
Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan.
- bahwa Termohon melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis), karena telah menetapkan Keputusan Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UndangUndang Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai berikut:
- proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020;
- pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020;
- laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi secara TSM tanggal 9 Desember 2020;
- Pemohon ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan tanggal 15 Desember 2020; dan
- keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 8 Januari 2021;
- bahwa kegiatan pembagian bantuan sosial akibat dampak Covid-19 merupakan program kerja yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, pembagian bantuan sosial yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan Covid-19 yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari Calon Wali Kota Nomor Urut 03 (Hj. Eva Dwiana, S.E.), dengan melibatkan aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya (termasuk RT), tidak serta merta menguntungkan pencalonan dari Calon Wali Kota Nomor Urut 03 yang berakibat terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara TSM;
- bahwa merupakan suatu realitas politik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah terjadi polarisasi di kalangan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon baik kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain.
Terlebih Calon Wali Kota Nomor Urut 02, yaitu Muhammad Yusuf Kohar, S.E., M.M. yang merupakan Petahana Wakil Wali Kota Bandar Lampung hingga tanggal 17 Februari 2021, yang seharusnya juga mendapatkan keuntungan dengan adanya bantuan sosial.
Apabila bantuan sosial menimbulkan dampak menguntungkan Pemohon, maka seharusnya seluruh warga masyarakat penerima bantuan akibat dampak Pandemi Covid-19 akan memilih Pemohon ataupun pasangan calon lain dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tersebut.
Hal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran untuk menunjukkan dukungan warga masyarakat penerima kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain dan bagaimana pengaruh bantuan sosial Covid-19 tersebut terhadap keterpilihan pasangan calon;
- bahwa dengan demikian, tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan, dan Termohon sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.(*)