Pilkada Bandar Lampung 2020

MA Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Begini Kata Yutuber

Ahmad Handoko, kuasa hukum Yutuber, berdalih pihaknya belum menerima pemberitahuan salinan putusan tersebut dari KPU Bandar Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengucap syukur setelah MA mengabulkan gugatannya.

Wiyadi, Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut.

"Alhamdulillah, benar dan sudah konfirmasi. Saya sudah menerima salinan putusan tersebut," ujar Wiyadi, Rabu (27/1/2021).

Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga mengapresiasi masyarakat Kota Bandar Lampung yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandarlampung 2020 hingga proses sidang di MA.

"Tidak ada sedikit pun gejolak di Kota Bandar Lampung. Ini menunjukkan bahwasanya masyarakat Bandar Lampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku,” imbuh Wiyadi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung ini berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Kami tim mewakili pasangan calon menghaturkan ribuan terima kasih. Mudah-mudahan sampai pelantikan nanti berjalan dengan baik,” tutur Wiyadi.

Minta KPU Segera Tindak Lanjuti

Kubu Eva Dwiana-Deddy Amarullah meminta KPU Bandar Lampung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui telah mengabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung yang dilayangkan oleh paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Iya tentu kita meminta KPU Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti putusan MA tersebut agar menetapkan kembali (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," ujar Yunus, kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Yunus pun membenarkan adanya putusan pengadilan gugatan tersebut oleh MA.

Dia mengaku telah membaca secara detail melalui direktori putusan MA.

"Insya Allah itu benar. Saya sudah cek di direktori putusan MA," kata Yunus.

Dikabulkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved