Pilkada Bandar Lampung 2020
MA Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Begini Kata Yutuber
Ahmad Handoko, kuasa hukum Yutuber, berdalih pihaknya belum menerima pemberitahuan salinan putusan tersebut dari KPU Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah atas putusan pembatalan KPU Bandar Lampung.
Hal itu tertuang dalam dokumen Putusan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.
Melansir laman resmi Mahkamah Agung, keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah juga dianulir.
MA menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal di mata hukum.
MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut keputusan yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 tersebut.
KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi membenarkan putusan tersebut.
Namun, dia mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
• Ini Pertimbangan Lengkap Hakim MA Menangkan Eva-Deddy
"Sampe hari ini KPU Kota belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUM MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," kata Dedy Triyadi, Rabu (27/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)