Pilkada Bandar Lampung 2020
MA Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Begini Kata Yutuber
Ahmad Handoko, kuasa hukum Yutuber, berdalih pihaknya belum menerima pemberitahuan salinan putusan tersebut dari KPU Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) belum dapat menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Yutuber, berdalih pihaknya belum menerima pemberitahuan salinan putusan tersebut dari KPU Bandar Lampung.
Sebagai pihak terkait, kata Handoko, tentu pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Kami belum terima putusan MA secara resmi dari KPU. Jadi kami belum bisa komentar," kata Handoko, Rabu (27/1/2021).
• Yutuber Akan Minta Hakim MK Cabut Permohonan Sengketa PHP
• MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, Putusan KPU Bandar Lampung Batal
Handoko mengaku sedang memikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Rencana Yutuber mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pun menjadi dilema.
"Yang jelas, kita sekarang masih memikirkan langkah selanjutnya sembari menunggu salinan. Kalo salinan sudah kita terima, baru nanti kita lihat seperti apa," kata Handoko.
Komentar Bawaslu
Bawaslu Provinsi Lampung menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
• Tanggapan Bawaslu Lampung Terkait Putusan MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah
• BREAKING NEWS MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Instruksikan KPU Tetapkan Keputusan Baru
Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo mengaku belum bisa berkomentar atas putusan tersebut.
Menurutnya, putusan Bawaslu Lampung yang merekomendasikan pembatalan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah merupakan hasil dari fakta persidangan.
Dalam putusan MA pasal 15 ayat 2, bab Pokok Termohon Bawaslu Provinsi Lampung disebut menyalahgunakan wewenangnya, tidak bekerja secara maksimal, dan berpihak dalam menangani sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, yang penyelesaiannya menimbulkan ketidakadilan, maka terhadap putusannya diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk dikoreksi kembali maupun untuk dibatalkan.
"Bawaslu sudah menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan fakta persidangan yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat saat itu," ujar Iskardo, Rabu (27/1/2021).
Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bersyukur
Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengucap syukur setelah MA mengabulkan gugatannya.
Wiyadi, Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut.
"Alhamdulillah, benar dan sudah konfirmasi. Saya sudah menerima salinan putusan tersebut," ujar Wiyadi, Rabu (27/1/2021).
Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga mengapresiasi masyarakat Kota Bandar Lampung yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandarlampung 2020 hingga proses sidang di MA.
"Tidak ada sedikit pun gejolak di Kota Bandar Lampung. Ini menunjukkan bahwasanya masyarakat Bandar Lampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku,” imbuh Wiyadi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung ini berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Kami tim mewakili pasangan calon menghaturkan ribuan terima kasih. Mudah-mudahan sampai pelantikan nanti berjalan dengan baik,” tutur Wiyadi.
Minta KPU Segera Tindak Lanjuti
Kubu Eva Dwiana-Deddy Amarullah meminta KPU Bandar Lampung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
MA diketahui telah mengabulkan gugatan keberatan atas pembatalan KPU Bandar Lampung yang dilayangkan oleh paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Iya tentu kita meminta KPU Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti putusan MA tersebut agar menetapkan kembali (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," ujar Yunus, kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Yunus pun membenarkan adanya putusan pengadilan gugatan tersebut oleh MA.
Dia mengaku telah membaca secara detail melalui direktori putusan MA.
"Insya Allah itu benar. Saya sudah cek di direktori putusan MA," kata Yunus.
Dikabulkan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah atas putusan pembatalan KPU Bandar Lampung.
Hal itu tertuang dalam dokumen Putusan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.
Melansir laman resmi Mahkamah Agung, keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah juga dianulir.
MA menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal di mata hukum.
MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut keputusan yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 tersebut.
KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi membenarkan putusan tersebut.
Namun, dia mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
• Ini Pertimbangan Lengkap Hakim MA Menangkan Eva-Deddy
"Sampe hari ini KPU Kota belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUM MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," kata Dedy Triyadi, Rabu (27/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)