Pilkada Bandar Lampung 2020

Tanggapan Bawaslu Lampung Terkait Putusan MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Menurut Iskardo, putusan Bawaslu Lampung yang merekomendasikan pembatalan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah merupakan hasil dari fakta persidangan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Ia mengaku belum bisa memberi komentar terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Lampung menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengaku belum bisa berkomentar atas putusan tersebut.

Menurutnya, putusan Bawaslu Lampung yang merekomendasikan pembatalan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah merupakan hasil dari fakta persidangan.

Dalam putusan MA pasal 15 ayat 2, bab Pokok Termohon Bawaslu Lampung disebut menyalahgunakan wewenangnya, tidak bekerja secara maksimal, dan berpihak dalam menangani sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, yang penyelesaiannya menimbulkan ketidakadilan, maka terhadap putusannya diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk dikoreksi kembali maupun untuk dibatalkan.

"Bawaslu sudah menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan fakta persidangan yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat saat itu," ujar Iskardo, Rabu (27/1/2021).

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bersyukur

Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengucap syukur setelah MA mengabulkan gugatannya.

Wiyadi, Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut.

"Alhamdulillah, benar dan sudah konfirmasi. Saya sudah menerima salinan putusan tersebut," ujar Wiyadi, Rabu (27/1/2021).

Ketua DPRD Bandar Lampung ini juga mengapresiasi masyarakat Kota Bandar Lampung yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 hingga proses sidang di MA.

"Tidak ada sedikit pun gejolak di Kota Bandar Lampung. Ini menunjukkan bahwasanya masyarakat Bandar Lampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku,” imbuh Wiyadi.

Ketua DPC PDIP Bandar Lampung ini berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar hingga pelantikan Wali Kota dan wakil Wali Kota terpilih.

“Kami tim mewakili pasangan calon menghaturkan ribuan terima kasih. Mudah-mudahan sampai pelantikan nanti berjalan dengan baik,” tutur Wiyadi.

Minta KPU Segera Tindak Lanjuti

Kubu Eva Dwiana-Deddy Amarullah meminta KPU Bandar Lampung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved