Pilkada Bandar Lampung 2020
Yutuber Akan Minta Hakim MK Cabut Permohonan Sengketa PHP
Dia mengaku sedang mempersiapkan beberapa berkas dan dokumen untuk pencabutan gugatan yang akan disampaikan dalam sidang pendahuluan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) akan meminta hakim MK mencabut permohonan pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) perdana, Kamis (28/1/2021).
"Saya akan sampaikan di persidangan kalau permohonan kami sudah dicabut dan agar supaya Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk membuat penetapan pencabutan permohonan," kata kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko, Rabu (27/1/2021).
Handoko menuturkan, sehari menjelang persidangan perdana ini pihaknya telah berada di Jakarta.
Dia mengaku sedang mempersiapkan beberapa berkas dan dokumen untuk pencabutan gugatan yang akan disampaikan dalam sidang pendahuluan.
• Eva Dwiana-Deddy Amarullah Didiskualifikasi, Yutuber Tarik Laporan PHP di MK
• Jelang Sidang di MK, KPU Bandar Lampung Sudah Tiba di Jakarta
"Iya saya sudah di Jakarta sekarang, sedang menyiapkan beberapa hal untuk persidangan besok," ujar Handoko.
Sementara itu, KPU Bandar Lampung siap menghadiri sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Sengketa PHP pasca pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020 diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Saat ini, jajaran komisioner KPU Bandar Lampung tengah bersiap untuk menghadapi sidang tersebut sebagai termohon.
Menjelang sidang, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, Ketua Divisi Hukum Robiul, dan Ketua Divisi SDM Hamami sudah tiba di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
• FOTO Suasana Haru Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Lampung
• Longsor di Citraland Hancurkan Kolam Ikan Warga yang Siap Panen
Mereka berangkat dari Bandar Lampung sekira pukul 15.00 WIB dan tiba di Jakarta pukul 21.50 WIB melalui jalur darat.
Robiul mengatakan, sidang di MK terkait sengketa PHP Pilkada Bandar Lampung akan berlangsung secara daring (online) dan luring (offline).
"Iya saat sidang ada luring dan daring," ujar Robiul, Rabu (27/1/2021).
Rencananya, kata dia, KPU Bandar Lampung sebagai termohon menghadiri langsung persidangan secara offline yang diwakili oleh Dedy Triyadi bersama penasihat hukum.
"Iya, rencananya ketua dan penasihat hukum yang akan hadir luring di persidangan," ujar Robiul.
Dedy Triyadi mengaku masih belum bisa memberikan keterangan.
"Sabar ya," kata Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)