Kasus Suap Lampung Tengah

Mustafa Siap Beberkan Puluhan Aktor yang Terima Aliran Dana Fee Proyek di Lampung Tengah

Mustafa juga mengajukan diri sebagai justice collaborator demi mengungkap aktor-aktor lain yang menerima aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Sidang digelar secara telekonferensi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa membantah disebut menerima uang fee sebesar Rp 5 miliar.

Mustafa juga mengajukan diri sebagai justice collaborator demi mengungkap aktor-aktor lain yang menerima aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi di Lampung Tengah.

Hal ini diungkapkan Mustafa saat ditanya oleh majelis hakim sesaat sebelum sidang ditutup.

"Terdakwa, sebelum sidang diakhiri, saya beri kesempatan untuk bertanya kepada saksi. Silakan," kata ketua majelis hakim Efiyanto dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/1/2021).

Tak Kunjung Dapat Proyek Seusai Setor Rp 5 M, Awi Bertemu Mustafa: di Sana Mustafa Minta Fee Rp 15 M

Dekat dengan Mustafa, Soni Adiwijaya Dikenal sebagai Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu

Mustafa pun memanfaatkan kesempatan itu untuk bertanya kepada Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto.

Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/1/2021).
Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni)

"Saya hanya ingin menanyakan kepada Budi Winarto," kata Mustafa.

Efiyanto pun mempersilakan Mustafa untuk melempar pertanyaan kepada Budi Winarto.

"Izin, Yang Mulia dan JPU. Saya ingin menanyakan bahwa pertemuan di Hotel Borobudur, saya sebagai terdakwa, saya betulkan hanya sebentar saja. Dan, Anda karena ingin mengerjakan proyek di Lampung Tengah, saya minta Anda hubungan dengan Taufik Rahman," kata Mustafa.

Mustafa pun menanyakan perihal fee yang diminta oleh Taufik Rahman kepada Budi Winarto dalam pertemuan di Hotel Bukit Randu.

Rycko Menoza-Johan Sulaiman Ikut Ajukan Gugatan ke MA, Ini Alasannya

Dituding Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP

"Ya, 10 sampai 20 persen," sahut Budi Winarto.

"Kemudian di Summit Bistro Anda bertemu dengan saya dan menyampaikan jika tak bisa mengerjakan proyek di Lampung Tengah lantaran kondisi perusahaan yang tidak dimungkinkan," beber Mustafa.

"Betul, betul," ujar Budi Winarto menanggapi pernyataan Mustafa.

"Sebentar, sebentar. Saudara katanya tadi bayar Rp 5 miliar. Kemudian di Sukadanaham (Summit Bistro) ditawarkan proyek lagi Rp 80 miliar dengan fee Rp 15 miliar tapi Anda batalkan. Saya masih ingat lho. Jadi bagaimana?" tanya Efiyanto kepada Budi Winarto.

"Posisinya saya gak sanggup mengeluarkan uang itu, jadi saya batalkan. Kalau pertemuan pertana, posisinya menyarankan saya bertemu dengan Pak Kadis (Taufik Rahman)," kata Budi Winarto.

"Iya di sana, Bukit Randu, Anda mendapatkan link paket proyek Kalirejo," sahut Efiyanto.

Budi Winarto kembali menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan Taufik Rahman, ia ditawari paket proyek pekerjaan jalan di Kalirejo sepanjang 22,5 kilometer.

Belum selesai perdebatan Budi Winarto dengan majelis hakim, Mustafa menyela.

"Begini, Yang Mulia. Saya hanya menanyakan untuk penegasan terakhir saja. Dan tidak ada keberatan dari keterangan ketiga saksi karena sudah diwakilkan penasihat hukum saya," imbuh Mustafa.

"Dan saya baca BAP, ternyata ada penyerahan uang Rp 5 milar. Lalu pas ada pertemuan di Borobudur itu, saya belum tahu dia nyetor. Makanya saya minta untuk bertemu Taufik dan saya tinggalkan Hotel Borobudur," jelas Mustafa.

"Baiklah. Kalau begitu, kita lanjutkan dengan pembuktian nanti di saksi (Soni Adiwijaya) selanjutnya. Ada yang ditanyakan lagi?" kata Efiyanto.

"Itu saja. Sebenarnya saya banyak pertanyaan untuk Soni. Tapi tidak hadir," jawab Mustafa.

Sebelum mengakhiri persidangan, penasihat hukum Mustafa mengajukan permohonan menjadi justice collaborator kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Baik, kalau begitu sidang dilanjutkan pada minggu depan 4 Februari," tandas Efiyanto.

"Saya berterima kasih diterimanya permohonan JC saya. Semoga dengan dibukanya kasus ini menjadi terang benderang, sehingga masyarakat Lampung tahu persoalan yang sebenarnya. Terima kasih. Saya doakan semua sehat selalu," tutup Mustafa di akhir sidang.

Ungkap Aktor Lain

Penasihat hukum Mustafa, Juendi Leksa Utama, mengatakan, pihaknya mengajukan justice collaborator untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

"Klien kami punya komitmen yang besar untuk pengungkapan perkara ini. Siapa saja aktor-aktor yang menikmati uang itu dan dipergunakan untuk kepentingan apa, akan dia buka semua ke publik melalui persidangan ini,” ujar Juendi.

Menurutnya, klinenya mengakui ada aliran uang sebagaimana yang disebut dalam dakwaan JPU KPK.

"Tetapi setelah dibaca pada seluruh BAP para saksi dan terdakwa yang dibuat oleh KPK, justru didapatkan fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa justru klien kami hanya sebagian kecil menggunakan uang tersebut dari nilai  yang dituduhkan," ucapnya.

“Klien kami juga siap mengganti dengan dua sertifikat tanah yang nilainya lebih dari itu. Sedangkan nilai yang lebih besar justru digunakan atau dinikmati oleh pihak-pihak lain. Kita akan bantu ungkap dalam persidangan yang mulia ini,” imbuhnya.

Juendi mengatakan, kliennya akan kooperatif dan tidak akan menghambat proses pembuktian dalam persidangan.

“Bapak Mustafa punya niat baik. Kasihan dia. Dalam perkara ini klien kami siap membongkar puluhan aktor lain yang lebih besar ikut terlibat dalam penerimaan uang itu, termasuk nama-nama besar, baik skala regional maupun skala nasional. Dalam posisi itu, semua pihak harus mendukung niat dan sikapnya itu,” jelasnya.

Semua keterangan terdapat dalam BAP para saksi selama proses penyidikan di KPK.

Berdasarkan BAP, ternyata ada aktor-aktor yang sudah mengaku menikmati uang dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK atau baru akan mengembalikan.

“Namun, ada juga aktor-aktor yang telah disebut oleh saksi dalam BAP yang menerima aliran uang tetapi tidak mengakuinya. Keterlibatan pelaku lainnya ini yang akan kita dalami bersama JPU serta majelis hakim di persidangan yang terbuka untuk umum,” tandasnya.

Hadirkan Tiga Saksi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Sidang dilaksanakan secara telekonferensi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021).

Mustafa hadir dalam persidangan melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebanyak empat orang.

"Seyogianya pagi ini kami menghadirkan empat orang saksi," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Tiga saksi menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/1/2021). Mereka adalah Budi Winarto alias Awi, Tafif Agus Suyono, dan Muhammad Yusuf.
Tiga saksi menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/1/2021). Mereka adalah Budi Winarto alias Awi, Tafif Agus Suyono, dan Muhammad Yusuf. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Namun ada saksi yang tidak hadir, yakni Soni Adiwijaya," imbuhnya.

Sementara tiga saksi yang hadir yakni Budi Winarto alias Awi, Tafif Agus Suyono, dan Muhammad Yusuf.

Ketiganya adalah dari pihak rekanan atau pihak swasta dari PT Sorento Nusantara.

Setor Rp 5 Miliar

Bergerak di bidang penyedia material bahan bangunan, PT Sorento Nusantara tergiur tawaran proyek dengan fee Rp 5 miliar.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021).

"Sejak kapan Anda jadi direktur PT Sorento Nusantara?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada saksi Budi Winarto alias Awi.

"Dari tahun 2016 sampai sekarang. Perusahaan bergerak sebagai pemecah batu dan basic plan," jawab Awi.

Awi mengaku sudah mengenal Mustafa sebelum menjadi Bupati Lampung Tengah.

"Waktu itu juga sebagai pengusaha dan ketua PP (Pemuda Pancasila)," ujar Awi.

Meski begitu, Awi mengaku baru pertama kali mengerjakan proyek di Lampung Tengah setelah mendapat tawaran dari Soni Adiwijaya.

"Jadi ada penawaran dari Pak Soni jika ada proyek di Lampung Tengah," kata Awi.

"Lantas apa kapasitas Soni dengan proyek di Lampung Tengah?" tanya JPU.

"Dia dekat dengan Pak Mustafa, sehinggga saya percaya saja," jawabnya enteng.

Awi menuturkan, Soni menyampaikan hal tersebut di kantor PT Sorento Nusantara, Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.

"Waktunya kapan, lupa. Seingat saya tahun 2017. Saat itu ada Saudara Tafif, dan saya berminat," ujarnya.

Kendati demikian, Awi mengakui jika proyek baru bisa didapatkan dengan menyerahkan sejumlah fee.

"Seingat saya 10 sampai 20 persen dari nilai proyek. Saya menyanggupinya di angka Rp 5 miliar. Selanjutnya saya berikan kepada Soni secara bertahap," tutur Awi.

"Apakah dikatakan fee itu untuk apa dan kepada siapa?" tanya JPU Taufiq.

"Itu gak disampaikan. Yang jelas, ada proyek di Lampung Tengah," tandas Awi.

Bayar Makan Rp 20 Juta

Tak kunjung mendapatkan proyek setelah setorkan fee Rp 5 miliar, saksi Budi Winarto alias Awi melakukan pertemuan dengan Mustafa.

Dalam keterangan, Awi mengatakan sempat melakukan pertemuan dengan Mustafa di Jakarta setelah tidak ada kejelasan dari Soni Adiwijaya terkait proyek dari fee Rp 5 miliar yang telah disetorkan.

"Saya ketemu dengan Mustafa di Jakarta, di Hotel Borobudur. Setelah bicara dengannya (Mustafa), saya diarahkan bertemu ke Pak Taufik (Taufik Rahman)," ujarnya.

Awi bertemu Mustafa yang didampingi Taufik Rahman dan Soni Adiwijaya di restoran yang ada di Hotel Borobudur, Jakarta.

"Kami bertemu cuma sebentar. Dia (Mustafa) bilang kalau pekerjaan ia setuju. Tapi teknisnya minta dan tanya ke Taufik," ujarnya.

"Apakah Mustafa minta fee? Berapa?" sahut JPU.

"Itu dibicarakan dengan Pak Taufik," kata Awi.

Dalam pertemuan yang hanya sebentar itu, Awi mengaku harus merogoh kocek Rp 20 juta.

Uang itu dikeluarkan Awi untuk membayar tagihan di restoran makanan Jepang tersebut.

"Di sana saya habis uang Rp 20 juta untuk makan saja," keluh Awi.

JPU Taufiq pun menyela dengan membacakan BAP.

"Saya ingatkan, di BAP tahun 2017, menawarkan proyek Rp 75 miliar dengan fee di depan sebesar 20 persen dan jika berminat saya diarahkan ke Bina Marga Lampung Tangah dengan berhubungan dengan Taufik Rahman, dan saya setuju. Betul itu keterangan Anda?" tanya JPU.

"Betul. Jadi setelah pertemuan di Borobudur, saya melakukan pertemuan dengan Taufik, kepala (Dinas) Bina Marga Lampung Tengah di (Hotel) Bukit Randu," ujar Awi.

Dalam pertemuan itu, Awi ditunjukkan paket proyek pembangunan jalan di Kalirejo sepanjang 22,5 kilometer.

Dalam proyek tersebut, Taufik memasukkan nilai pagu sebesar Rp 75 miliar.

Namun, saat itu belum membicarakan fee.

"Kemudian setelah itu saya melakukan pertemuan dengan Mustafa di Sukadanaham di Summit Bistro. Di sana Mustafa menawarkan (lagi) paket proyek Rp 80 miliar untuk pengerjaan jalan," kata Awi.

"Dan di sana Mustafa meminta segera uang fee (dari paket proyek Rp 80 miliar) sebesar Rp 15 miliar kepada saya. Dan saya sampaikan saya keberatan memberikan komisi karena masalah keuangan perusahaan saya, dan saat itu saya sudah berikan uang Rp 5 miliar tapi belum ada kejelasan," tegasnya.

Awi menegaskan, uang fee Rp 5 miliar diberikan kepada Soni Adiwijaya jauh sebelum ada pertemuan dengan Mustafa dan Taufik Hidayat.

"Saya serahkan secara bertahap, lima atau tujuh kali lupa. Yang jelas, uang bersumber dari uang pribadi Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar operasional PT Sorento," jelas Awi.

Awi menambahkan, pertemuan dengan Mustafa terjadi setelah ia mendesak Soni Adiwijaya terkait fee Rp 5 miliar yang sudah diserahkan.

"Setelah penyerahan itu, saya nanya terus, mana proyeknya. Tapi dia jawab belum ada, belum ada. Kemudian dia mempertemukan saya dengan Mustafa," tandasnya.

Orang Dekat Mustafa

Soni Adiwijaya dikenal dekat dengan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pemuda NasDem Pringsewu.

Kedekatan Soni dan Mustafa diungkapkan oleh Tafif Agus Suyono, manajer PT Sorento Nusantara, dalam kesaksiannya.

"Bisa kenal dengan Soni Adiwijaya bagaimana?" tanya JPU.

"Awalnya dibawa. Jadi Soni dulu merupakan kontraktor di salah satu anak perusahaan Budi Winarto, bidang pergudangan. Kalau gak salah tahun 2016. Saat itu jadi partner rekanan," terang Tafif.

Setelah pekerjaan selesai, kata Tafif, Soni berbincang-bincang di kantor PT Sorento Nusantara dengan menawarkan paket proyek di Lampung Tengah.

"Kemudian direspons oleh Pak Budi Winarto dengan dasar kepercayaan. Kemudian dibicarakan kepada tim untuk menjalankan. Setelah itu berjalannya waktu Pak Soni menyampaikan jika akan ada pertemuan dengan Mustafa. Saya sampaikan langsung saja kepada Pak Budi," kata Tafif.

Masih kata Tafif, Budi Winarto menyadari jika untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah harus menyediakan sejumlah uang.

"Sebentar. Lantas kaitannya Soni dengan Mustafa ini apa? Kenapa memberi kepercayaan?" sela JPU.

"Ya, jadi dia (Soni) cerita kalau (menjabat) Ketua Pemuda NasDem Pringsewu. Dia juga bercerita punya kegiatan khusus untuk Pak Mustafa. Sementara Pak Mustafa itu ketua NasDem (Lampung)," jelas Tafif.

"Apakah Soni ini juga tim sukses Mustafa?" sahut JPU.

"Dia tidak menyebutkan secara pasti sebagai tim sukses. Tapi dia cerita punya kegiatan khusus," jawab Tafif.

Tafif pun mengatakan, sebelum adanya pertemuan di Hotel Borobudur, ia sempat melakukan pertemuan dengan Soni Adiwijaya di Giant, Jalan Antasari, Bandar Lampung.

"Menanyakan terkait teknis kejelasan proyek. Karena setelah penyerahan ini, tidak ada lagi kejelasan," tegasnya.

Tafif mengatakan, adapun penyerahan fee kepada Soni Adiwijaya untuk pekerjaan di Lampung Tengah sebesar Rp 5 miliar.

"Secara bertahap, dan saya sampaikan ke Pak Soni apa yang sudah diserahkan itu menjadi apa yang direncanakan bisa berjalan dengan lancar. Karena uang tersebut adalah pinjaman dari BNI, dan itu jadi beban perusahaan," tandasnya.

Sementara M Yusuf, kasir PT Sorento Nusantara, mengaku menyerahkan uang Rp 5 miliar secara bertahap.

"Penyerahan secara bertahap kepada Soni sebanyak delapan kali atas perintah Pak Budi," ujar Yusuf.

Alasan Soni Tidak Hadir

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya hanya memeriksa tiga saksi dari empat saksi yang direncanakan.

Satu saksi yang tidak hadir adalah Soni Adiwijaya.

"Tiga saksi diperiksa untuk membuktikan pasal suap kepada terdakwa Bupati Mustafa," ujarnya.

"Pembuktian hari ini terkait dengan penerimaan uang Rp 5 miliar kepada terdakwa Mustafa," terangnya.

Disinggung alasan Soni Adiwijaya tidak hadir, Taufiq mengaku tidak ada konfirmasi.

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Merasa Tak Terima Uang Fee Rp 5 Miliar dari Rekanan

"Kami sudah memanggil secara layak dan patut. Tetapi yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Nanti akan kami panggil lagi untuk keterangan ke depan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved