Berita Nasional
Penampakan Meterai Tempel Baru Rp 10 Ribu, Bagaimana Meterai Lama?
Pada Kamis (28/1/2021), Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi mengenalkan meterai tempel baru bernilai Rp 10.000.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pada Kamis (28/1/2021), Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi mengenalkan meterai tempel baru bernilai Rp 10.000.
Meterai tempel baru tersebut sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Masyarakat di seluruh Indonesia sudah bisa membeli meterai tempel baru tersebut di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).
• Video Viral, 2 Sejoli Berbuat Asusila di Tengah Jalan, Warga Sebut Tak Bisa Dilepas
• Pasien Corona Pakai Selang Ditolak 7 Rumah Sakit, Bingung Nyetir Mobil Sendiri Cari RS
Adapun ciri umum tersebut di antaranya, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Kemudian, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai.
Selain itu, terdapat pula teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda.
Kemudian, terdapat serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
Lalu, pada meterai tempel baru itu juga terdapat garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
• Wakil Ketua DPRD Sulut Usai Digerebek Istri Selingkuh di Mobil, Dicopot Partai Golkar
• Kecelakaan Motor Anak Polisi Tabrak Mobil, Rizki Tewas saat Hendak Daftar Tentara
Termasuk ada gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan DJP dan sebagainya.
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.
Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.
Caranya, membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.
DJP mengingatkan, masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memeroleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kemenkeu bersama DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.
Dalam RUU itu, bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.
"Sudah dibahas cukup lama."
"Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian."
"Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi corona atau Covid-19.
"Pertama, karena situasi sekarang kami melihat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih."
"Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)," kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea materai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.
"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021."
"Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," pungkasnya.
• Kecelakaan Mobil Avanza Tabrak Deretan Motor yang Terparkir, Tiang Bangunan Roboh
• Ibu Muda Melahirkan Anaknya di Atas Becak saat Hujan Deras, Minta Selimut ke Tetangga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus dan Ini Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penampakan-meterai-tempel-baru-rp-10-ribu-bagaimana-meterai-lama.jpg)