Pilkada Bandar Lampung 2020
Penetapan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Tunggu Salinan Putusan dari MA
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung masih menunggu salinan putusan untuk penetapan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah kembali setelah didiskualifikasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, Rabu (27/1/2021), Mahkamah Agung atau MA secara resmi mengabulkan gugatan keberatan atas diskualifikasi melalui putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
"Belum kami terima, baik melalui pesan email maupun yang melalui paket," ujar Fery Triatmojo, Kamis (28/1/2021).
Fery menuturkan, seharusnya putusan tersebut sudah diterima oleh KPU Bandar Lampung dihari yang sama saat putusan diterbitkan.
Namun, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima salinan putusan.
"Idealnya, MA mengirimkan salinan putusan kepada para pihak pada hari yang sama, putusan diterbitkan," kata Fery Triatmojo.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.
Di mana, dalam putusan itu MA meminta KPU Bandar Lampung untuk kembali menetapkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
"Segera setelah salinan kami terima, langsung kami ditindaklanjuti," kata Fery Triatmojo.
Hal serupa diungkapkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Hukum Robiul.
Dia mengatakan belum mendapat informasi lebih lanjut kapan salinan putusan tersebut akan diterima oleh KPU.
"Belum ada info tentang salinan putusan nya," kata Robiul.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )