Pilkada Bandar Lampung 2020

DPD Gerindra Lampung Minta Semua Pihak Terima Putusan MA

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Lampung minta semua pihak yang bersengketa dapat menerima putusan Mahkamah Agung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung Bidang Organisasi, Mikdar Ilyas. DPD Gerindra Lampung Minta Semua Pihak Terima Putusan MA 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Lampung minta semua pihak yang bersengketa dapat menerima putusan Mahkamah Agung (MA).

Persoalan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 itu juga dapat dijadikan pelajaran untuk merevisi Undang-undang.

"Iya kita berharap semua pihak menerima putusan MA Ini. Dan ini juga merupakan pembelajaran yang sangat besar bagi KPU dan Bawaslu agar jangan lagi kasus seperti ini terjadi. Kalau memang ada pelanggaran sebaiknya sebelum ada pemungutan suara itu yang paling baik," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung Bidang Organisasi, Mikdar Ilyas, Jumat (29/1/2021).

Dia menilai, upaya hukum yang dilakukan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah itu sangat melelahkan.

PDIP Minta KPU Segera Tetapkan Eva-Deddy sebagai Pemenang Pilkada Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Tunggu KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020

Hal itu disebabkan putusan Bawaslu Lampung yang kontroversial.

"Kalau sampai MA kan ini melelahkan. Insya Allah putusan ini adalah keputusan terbaik, karena dasar yang kuat dan tidak ada lagi cela hukum lain," kata dia.

Untuk itu, untuk pilkada selanjutnya agar pelanggaran terstruktur sistematis dan massif (TSM) ditangani sebelum penghitungan suara.

"Dengan demikian diskualifikasi salah satu Paslon bisa dilakukan sebelum hari pemungutan suara," kata Mikdar Ilyas.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved