Sidang Korupsi APBK di Lampung Tengah

Modus Kakam di Punggur Lampung Tengah Akali Dana Kampung, Markup hingga Proyek Fiktif

Dalam melaksanakan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag, terdakwa menganggarkan nilai lebih tinggi dari pengeluaran.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Ngestirahayu, Kecamatan Punggur di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (29/1/2021). 

JPU menjelaskan, terdakwa melakukan sendiri pemesanan dan pembayaran seluruh kebutuhan untuk pengadaan pembangunan.

"Terdakwa memesan dan melunasi pembelian bahan untuk kegiatan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag dilakukan seluruhnya sendiri," tandasnya.

Perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah mendapatkan dana senilai total Rp 1.218.159.538.

"Pendapatan kampung bersumber pada APBD kabupaten, ADK, bantuan keuangan dengan total Rp 1.218.159.538," ungkap JPU.

Namun, dalam pengelolaan APBK, terdakwa tidak pernah memberikan tugas kepada bendahara kampung.

"Seluruh dana hasil pencairan dana APBK disimpan dan dikuasai terdakwa. Bahkan, terdakwa tidak pernah melibatkan tim PTPKK," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved