TOPIK
Sidang Korupsi APBK di Lampung Tengah
-
Jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensara menyampaikan, terdakwa memerintahkan sekretaris kampung untuk membuat bukti pertanggungjawaban dana.
-
Dalam melaksanakan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag, terdakwa menganggarkan nilai lebih tinggi dari pengeluaran.
-
JPU mengatakan, TPK tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa dalam tiga kegiatan pembangunan di Kampung Ngestirahayu tahun anggaran 2017.
-
Kepala kampung bernama Edi Hariyanto (46) itu didakwa menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) tahun anggaran 2017.