Sidang Korupsi APBK di Lampung Tengah
Kakam di Punggur Lampung Tengah Pesan dan Bayar Sendiri Material Bangunan
JPU mengatakan, TPK tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa dalam tiga kegiatan pembangunan di Kampung Ngestirahayu tahun anggaran 2017.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Edi Hariyanto (46), Kakam Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, didakwa menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) tahun anggaran 2017.
Ia pun menjalani sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (29/1/2021).
JPU Tesar Ensara mengatakan, Edi Hariyanto sudah membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK).
Namun, ia tak pernah melibatkannya dalam pengelolaan APBK.
• BREAKING NEWS Kakam di Punggur Lampung Tengah Didakwa Selewengkan Dana Kampung
• Mustafa Siap Beberkan Puluhan Aktor yang Terima Aliran Dana Fee Proyek di Lampung Tengah
"Untuk melaksanakan pembangunan di Kampung Ngestirahayu, terdakwa selaku kepala kampung membentuk TPK," ujar JPU.
Adapun TPK terdiri dari empat orang yang bertugas melakukan pengadaan material dan tenaga kerja.
"Kegiatan pembangunan di antaranya dalam kegiatan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag," sebutnya.
JPU mengatakan, TPK tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa dalam tiga kegiatan pembangunan di Kampung Ngestirahayu tahun anggaran 2017.
"Tim juga tidak mengetahui dan diberitahukan bahwa telah ditunjuk sebagai ketua TPK karena tidak pernah menerima keputusan," ucapnya.
JPU menjelaskan, terdakwa melakukan sendiri pemesanan dan pembayaran seluruh kebutuhan untuk pengadaan pembangunan.
"Terdakwa memesan dan melunasi pembelian bahan untuk kegiatan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag dilakukan seluruhnya sendiri," tandasnya.
Perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah mendapatkan dana senilai total Rp 1.218.159.538.
"Pendapatan kampung bersumber pada APBD kabupaten, ADK, bantuan keuangan dengan total Rp 1.218.159.538," ungkap JPU.
Namun, dalam pengelolaan APBK, terdakwa tidak pernah memberikan tugas kepada bendahara kampung.
"Seluruh dana hasil pencairan dana APBK disimpan dan dikuasai terdakwa. Bahkan, terdakwa tidak pernah melibatkan tim PTPKK," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)