Sidang Korupsi APBK di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Kakam di Punggur Lampung Tengah Didakwa Selewengkan Dana Kampung

Kepala kampung bernama Edi Hariyanto (46) itu didakwa menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) tahun anggaran 2017.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Ngestirahayu, Kecamatan Punggur di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang kepala kampung di Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (29/1/2021).

Kepala kampung bernama Edi Hariyanto (46) itu didakwa menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) tahun anggaran 2017.

Jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensara mengatakan, perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah mendapatkan dana senilai total Rp 1.218.159.538.

"Pendapatan kampung bersumber pada APBD kabupaten, ADK, bantuan keuangan dengan total Rp 1.218.159.538," ungkap JPU.

Kadisdik Tulangbawang Nazzarudin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK, Rugikan Negara Rp 49 Miliar

Mustafa Siap Beberkan Puluhan Aktor yang Terima Aliran Dana Fee Proyek di Lampung Tengah

Namun, dalam pengelolaan APBK, terdakwa tidak pernah memberikan tugas kepada bendahara kampung.

"Seluruh dana hasil pencairan dana APBK disimpan dan dikuasai terdakwa. Bahkan, terdakwa tidak pernah melibatkan tim PTPKK," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved