Sidang Korupsi APBK di Lampung Tengah
Kakam di Punggur Perintahkan Sekretaris Buat Laporan tanpa Bukti Pengeluaran
Jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensara menyampaikan, terdakwa memerintahkan sekretaris kampung untuk membuat bukti pertanggungjawaban dana.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Edi Hariyanto (46), Kakam Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, diduga menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) tahun 2017.
Edi Hariyanto memerintahkan sekretaris kampung untuk membuat bukti laporan pertanggungjawaban dana.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensara menyampaikan, terdakwa memerintahkan sekretaris kampung untuk membuat bukti pertanggungjawaban dana.
"Tanpa menyerahkan seluruh bukti pengeluaran yang sebenamya. Selanjutnya, atas perintah tersebut, sekretaris kampung membuat kuitansi dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan," terangnya, Jumat (29/1/2021).
• BREAKING NEWS Kakam di Punggur Lampung Tengah Didakwa Selewengkan Dana Kampung
• Kakam di Punggur Lampung Tengah Pesan dan Bayar Sendiri Material Bangunan
Seluruh pertanggungjawaban belanja pada bidang pelaksanaan pembangunan kampung dibuat pada saat akan menyusun laporan pertanggungjawaban.
"Nota pembelian atau kuitansi, stempel, dan tanda tangan pemilik toko disediakan oleh terdakwa, dimana nilai realisasi belanja disesuaikan dengan nilai anggaran yang terdapat dalam APBK TA 2017," tuturnya.
JPU mengatakan, apabila nilai nota pembelian toko yang disediakan terdakwa belum sesuai dengan nilai anggaran belanja maka sekretaris membuat sendiri nota pembelian atau kuitansi toko dengan menyesuaikan nilai anggaran dan menandatanganinya.
"Penandatanganan dilakukan oleh pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, walaupun mengetahui bahwa dokumen- dokumen tersebut dibuat dan disusun tidak sesuai dengan kondisi sebenamya," tandasnya.
Edi pun menjalani sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (29/1/2021).
• Geger Batu Diduga Meteor Timpa Rumah Warga Punggur Lampung Tengah
• Modus Kakam di Punggur Lampung Tengah Akali Dana Kampung, Markup hingga Proyek Fiktif
JPU menyebut terdakwa melakukan berbagai modus untuk mengakali APBK, mulai dari markup hingga membuat proyek fiktif.
Dalam melaksanakan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag, terdakwa menganggarkan nilai lebih tinggi dari pengeluaran.
"Dengan selisih Rp 179.652.729, sesuai SPj Rp 546.033.900, dan pengeluaran sebenarnya Rp 366.381.171," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban, terdakwa telah mempertanggungjawabkan Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung TA 2017 fiktif senilai Rp 137.269.638.
Masih kata JPU, terdakwa juga menganggarkan sejumlah uang yang berasal dari APBK untuk kegiatan yang tidak dianggarkan.
"Yakni penambalan jalan di Dusun I senilai Rp 1.881.600, dan pengurukan tanah di belakang balai kampung senilai Rp 24.600.000," tandasnya.