Sidang Korupsi APBK di Lampung Tengah
Kakam di Punggur Perintahkan Sekretaris Buat Laporan tanpa Bukti Pengeluaran
Jaksa penuntut umum (JPU) Tesar Ensara menyampaikan, terdakwa memerintahkan sekretaris kampung untuk membuat bukti pertanggungjawaban dana.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
JPU Tesar Ensara mengatakan, Edi Hariyanto sudah membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK).
Namun, ia tak pernah melibatkannya dalam pengelolaan APBK.
"Untuk melaksanakan pembangunan di Kampung Ngestirahayu, terdakwa selaku kepala kampung membentuk TPK," ujar JPU.
Adapun TPK terdiri dari empat orang yang bertugas melakukan pengadaan material dan tenaga kerja.
"Kegiatan pembangunan di antaranya dalam kegiatan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag," sebutnya.
JPU mengatakan, TPK tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa dalam tiga kegiatan pembangunan di Kampung Ngestirahayu tahun anggaran 2017.
"Tim juga tidak mengetahui dan diberitahukan bahwa telah ditunjuk sebagai ketua TPK karena tidak pernah menerima keputusan," ucapnya.
JPU menjelaskan, terdakwa melakukan sendiri pemesanan dan pembayaran seluruh kebutuhan untuk pengadaan pembangunan.
"Terdakwa memesan dan melunasi pembelian bahan untuk kegiatan pembangunan lapen, pembangunan gedung PAUD, dan pembangunan onderlaag dilakukan seluruhnya sendiri," tandasnya.
Perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah mendapatkan dana senilai total Rp 1.218.159.538.
"Pendapatan kampung bersumber pada APBD kabupaten, ADK, bantuan keuangan dengan total Rp 1.218.159.538," ungkap JPU.
Namun, dalam pengelolaan APBK, terdakwa tidak pernah memberikan tugas kepada bendahara kampung.
"Seluruh dana hasil pencairan dana APBK disimpan dan dikuasai terdakwa. Bahkan, terdakwa tidak pernah melibatkan tim PTPKK," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)