Berita Nasional

Diciduk Polisi, Inilah Kisah Dua Perempuan yang Simpan Paket Narkoba di Dalam Anus dan Selangkangan

Sepertinya saat ini makin banyak modus untuk menyembunyikan narkoba guna kelabui polisi.

Editor: Teguh Prasetyo
(DOK KPU BC Tipe B Batam)
Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur. 

Saat itulah ditemukan  tiga bungkus sabu lainnya di dalam dubur tersangka C.

 Mereka pun langsung diamankan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Saat ditimbang, barang bukti sabu yang ditemukan di selangkangan tersangka DA seberat 180 gram.

Sedangkan sabu yang ada di dalam dubur tersangka C seberat 179 gram.

Sehingga total sabu yang diselundupkan dua perempuan tersebut sebanyak 359 gram.

"Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” ujar Undani.

Kelabuhi Petugas, Dua Pemuda di Kebakkramat Karanganyar Simpan Sabu-sabu di Warung Kelontong

Unit Opsnal Polres Karanganyar membekuk dua pemuda berinisial AS (26) dan TW (22) karena simpan narkoba.

Keduanya ditangkap di sebuah warung kelontong milik AS yang berada di Dusun Dukuhan RT 01/RW 05 Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Rabu (27/1/2021).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya penyalahgunaan kawasan warung itu sebagai area transaksional barang haram.

Akhirnya Unit Opsnal Satnarkoba Polres melakukan penyelidikan di tempat itu.

Hingga akhirnya gerak-gerik mencurigakan sudah ditemukan dan dilakukanlah penggerebekan.

Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu dan obat lainnya.

"Barang tersebut dibawa oleh TW dari Sragen," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (30/1/2021).

Adapun obat-obatan terlarang yang diamankan oleh aparat polisi adalah satu paket sabu-sabu 0,22 gram, 4 butir obat Alprazolam, 64 butir tryhexphynedil, 1 butir obat psikotropika reklona.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved