Berita Nasional
Diciduk Polisi, Inilah Kisah Dua Perempuan yang Simpan Paket Narkoba di Dalam Anus dan Selangkangan
Sepertinya saat ini makin banyak modus untuk menyembunyikan narkoba guna kelabui polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATAM - Sepertinya saat ini makin banyak modus untuk menyembunyikan narkoba guna kelabui polisi.
Salah satunya seperti modus yang dilakukan dua perempuan ini.
Mereka menyembunyikan barang terlarang di dalam dubur dan selangkangan.
• Selebgram Syiva Angel Tersandung Kasus Narkoba Jenis Baru Flouro Fori di Bali
Polisi mengamankan dua perempuan DSA (32) dan C (33) karena menyimpan narkoba jenis sabu di dubur dan selangkangan.
DSA dan C diamankan di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam oleh petugas Bea Cukai dan petugas Avian Security.
Mereka adalah dua calon penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan tujuan akhir Lombok.
Dari tangan mereka berdua, petugas mengamankan sabu seberat 359 gram senilai Rp 359 juta dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 juta.

Gerak-gerik mencurigakan
Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan saat di terminal keberangkatan, gerak-gerik dua perempuan tersebut mencurigakan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan pada dua wanita tersebut dan menemukan benda mencurigakan di area selakangan DSA.
Mereka berdua pun dibawa ke hanggar untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut” lanjut Undani.
“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.
• Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulangbawang Ciduk 1 Tersangka
Dibawa ke RS dan ditemukan 3 bungkus sabu di dubur
Petugas kemudian membawa DSA dan C ke rumah sakit untuk rontgen.
Saat itulah ditemukan tiga bungkus sabu lainnya di dalam dubur tersangka C.
Mereka pun langsung diamankan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saat ditimbang, barang bukti sabu yang ditemukan di selangkangan tersangka DA seberat 180 gram.
Sedangkan sabu yang ada di dalam dubur tersangka C seberat 179 gram.
Sehingga total sabu yang diselundupkan dua perempuan tersebut sebanyak 359 gram.
"Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” ujar Undani.
Kelabuhi Petugas, Dua Pemuda di Kebakkramat Karanganyar Simpan Sabu-sabu di Warung Kelontong
Unit Opsnal Polres Karanganyar membekuk dua pemuda berinisial AS (26) dan TW (22) karena simpan narkoba.
Keduanya ditangkap di sebuah warung kelontong milik AS yang berada di Dusun Dukuhan RT 01/RW 05 Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Rabu (27/1/2021).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya penyalahgunaan kawasan warung itu sebagai area transaksional barang haram.
Akhirnya Unit Opsnal Satnarkoba Polres melakukan penyelidikan di tempat itu.
Hingga akhirnya gerak-gerik mencurigakan sudah ditemukan dan dilakukanlah penggerebekan.
Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu dan obat lainnya.
"Barang tersebut dibawa oleh TW dari Sragen," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (30/1/2021).
Adapun obat-obatan terlarang yang diamankan oleh aparat polisi adalah satu paket sabu-sabu 0,22 gram, 4 butir obat Alprazolam, 64 butir tryhexphynedil, 1 butir obat psikotropika reklona.
Selain obat-obatan Satnarkoba Polres Karanganyar juga mengamankan uang tunai Rp.130.000, 1 unit HP Oppo A57 hitam, 1 unit HP merek Vivo 2027 silver, 1 unit Honda SPM Scoopy.
Selanjutnya pihak Polres Karanganyar akan bekerjasama dengan Polres Sragen dalam mengusut kasus ini karena diduga ada tersangka lain yang ada dalam jaringan ini.
• Cerita Ricky Cuaca Berhasil Diet Sampai Kurus hingga Dikira Pecandu Narkoba
Bujuk Rayu Anaknya
Sebelumnya, Polresta Solo berhasil menangkap seorang tersangka narkoba berinisial SW.
Polisi tidak merinci identitas lengkap SW ini.
Namun, ada kisah menarik dibalik penangkapan SW oleh petugas Satres Narkoba Polresta Solo.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio mengatakan, kisah SW ini menarik lantaran dia diminta menjadi seorang pengedar narkoba oleh anaknya yang sudah masuk penjara.
"Tersangka SW ini masuk ke bisnis narkoba karena bujuk rayu anaknya yang sudah masuk penjara," papar dia, Selasa (19/1/2021).
Berawal dari kepepet kebutuhan ekonomi, SW bercerita pada anaknya yang sudah berada di dalam penjara.
"Anaknya ini memberikan solusi untuk berjualan narkoba," kata Kompol Djoko.
Kemudian, SW ini dikenalkan pada bandar narkoba oleh anaknya.
Tugas SW ini adalah memecah barang yang diberikan oleh seorang bandar berinisial DF menjadi bagian plastik kecil.
"Setelah dipecah jadi plastik kecil, dikirim ke pemesan," papar dia.
Saat mengedarkan ini, diketahui oleh petugas dari Satres Narkoba dan dilakukan penangkapan.
• Identitas Oknum PNS BPBD Lampung Utara yang Tertangkap Kasus Narkoba Diungkap Polisi
Polisi akan melakukan pendalaman berkaitan Df ini dan akan melanjutkan pemeriksaan juga ke anak SW.
"Ibu SW ini kepepet ekonomi," jelas dia.
Sementara itu, Kompol Djoko mengatakan, dalam kurun waktu 1-19 Januari 2021 ini mereka berhasil mengamankan 7 tersangka narkoba dari 6 kasus.
"6 laki-laki dan 1 perempuan (SW)," jelas dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 51,17 gram, alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cerita 2 Perempuan di Batam Sembunyikan Sabu Senilai Rp 359 Juta di Dubur dan Selangkangan