Pilkada Bandar Lampung 2020
Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung Dilakukan Pasca Terbitnya Putusan MK
Penetapan paslon terpilih Pilkada Bandar Lampung 2020 akan dilakukan setelah pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Penetapan paslon terpilih Pilkada Bandar Lampung 2020 akan dilakukan setelah pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dicabut oleh paslon nomor 02, MK akan menerbitkan putusan pada 16 Februari 2021.
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, jika pada 16 Februari diumumkan putusan Dismisal dan diterima salinannya, maka diperkirakan paling lambat penetapan paslon nomor 3 Pilwakot Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada minggu ketiga Februari.
"Jika sudah menerima keputusan atau penetapan MK ini, maka KPU Kota Bandar Lampung di beri waktu 5 hari untuk melakukan penetapan paslon terpilih," ujar M Tio Aliansyah, Senin (1/2/2021).
• Eva-Deddy Siapkan Baju Pelantikan, Hari Ini KPU Tetapkan Kembali Eva-Deddy sebagai Paslonkada
• Bunda Eva Siapkan Diri untuk Pelantikan, Seusai KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih
Untuk itu, saat ini KPU masih menunggu putusan diterbitkan oleh MK.
"KPU Kota Bandar Lampung saat ini menunggu MK mengelluarkan keputusan atau penetapan MK, terhadap pencabutan permohonan pemohon," jelas M Tio Aliansyah.
Terkait putusan MA, Tio menuturkan pihaknya melalui KPU Bandar Lampung akan melaksanakan pleno tindak lanjut mengenai putusan MA.
Tio menyebutkan, KPU Bandar Lampung bersama KPU Lampung telah melakukan konsultasi ke KPU RI untuk menyikapi putusan MA.
"KPU Babdar Lampung akan melaksanakan putusan MA dan sudah berkonsultasi kepada KPU RI di dampingi KPU Provinsi terkait pelaksanaan putusan MA tersebut," kata M Tio Aliansyah.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )