Tulangbawang
Pemkab Tulangbawang Berhentikan 26 Tenaga Honorer
Pemkab Tuba memberhentikan 26 tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di Pemkab setempat.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Pemkab Tulangbawang memberhentikan 26 tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di Pemkab setempat.
Pemberhentian itu disyaratkan dengan tidak diperpanjangnya SK tenaga kontrak mereka.
Alasan pemutusan kontrak itu pun beragam, mulai pindah domisili dan tidak aktif bekerja.
"SK mereka tidak diperpanjang OPD tempat mereka bekerja, mungkin karena jarang masuk. Ada juga mengundurkan diri pindah keluar daerah," kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Tuba Penli Yusli, Selasa (02/02/2021).
Penli menyatakan, diawal tahun ini terdapat 1611 tenaga kontrak yang mendapatkan SK perpanjangan.
Perpanjangan SK itu, dilakukan setiap tahun.
"Setiap tahun dilakukan evaluasi, apakah layak diperpanjang (SK tenaga kontrak) atau tidak, berdasarkan kinerja," paparnya.
( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemkab-tulangbawang-berhentikan-26-tenaga-honorer.jpg)